kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Penetapan UMP DKI Jakarta 2015 kembali molor


Rabu, 12 November 2014 / 22:20 WIB
ILUSTRASI. andy.dwijayanto@kontan.co.id-Andy Dwijayanto / KONTAN-Tambang Bawah Tanah Freeport Bakal Membentang 1000 Km


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sidang Dewan Pengupahan yang digelar Rabu (12/11) gagal menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2015. Deadlock ini disebabkan adanya perbedaan angka UMP yang diinginkan oleh buruh dengan pengusaha.

Anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan, buruh menuntut UMP 2015 sebesar Rp 3.574.178,36. Sedangkan unsur pengusaha tetap bertahan bahwa UMP 2015 sama dengan nilai KHL Tahunan sebesar Rp 2.538.174,31.

"Kalaupun ada penambahan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomer 13 tentang ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat 1 Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah minimum yaitu memperhatikan pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Rabu (12/11).

Serikat Pekerja berpendapat pihaknya mendapatkan angka UMP sebesar Rp 3.574.178,36 dengan pertimbangan perubahan nilai konversi Februari-Oktober 2014. Angka itu mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup daerah penyangga dan kenaikan harga BBM.

Dikarenakan formula untuk menetapkan UMP 2015 belum ketemu, sidang dewan pengupahan akan dilanjutkan besok, Kamis (13/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×