kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

19 provinsi telah tetapkan UMP 2015, ini daftarnya


Selasa, 04 November 2014 / 13:33 WIB
19 provinsi telah tetapkan UMP 2015, ini daftarnya
ILUSTRASI. GOTO Masih Berjuang Mengejar Profit.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 secara tepat waktu, 1 November 2015. Sedangkan 10 provinsi yang lain belum menetapkan UMP 2015, dan 4 provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Agar 10 provinsi itu segera menetapkan UMP, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menerjunkan tim asistensi. Tim itu bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Pemerintah Provinsi sehingga proses penetapan UMP 2015 lebih cepat.

Menteri Tenaga Kerja Muh Hanif Dhakiri mengatakan, percepatan pembahasan dan penetapan upah minimum lebih cepat diharapkan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha. “Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya dalam rilis pers yang diterima KONTAN, Senin lalu.

Bagi perusahaan-perusahaan yang berada wilayah di provinsi yang telah menetapkan UMP, diharapkan segera melakukan sosialisasi dan melakukan pembahasan upah perusahaan secara bipartite dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh.

Menurut Hanif, upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.

Upah diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). “Pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” katanya.

Data Kemnaker menyebutkan, provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.

Provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta. Sedangkan provinsi yang tidak menerapkan UMP 2015  adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D I Yogyakarta.

Inilah daftar UMP 2015 di 19 provinsi :

Provinsi UMP (Rp) Kenaikan (%)
Aceh 1.900.000 8,57%
Sumatera Barat 1.615.000 8,39%
Jambi 1.710.000 13,83%
Sumatera Selatan 1.974.346 8,15%
Bangka Belitung 2.100.000 28,05%
Bengkulu 1.500.000 11,11%
Banten 1.600.000 20,75%
Bali 1.621.172 5,09%
NTB 1.330.000 9,92%
Kalimantan Selatan 1.870.000 15,43%
Kalimantan Tengah 1.896.367 10,00%
Kalimantan Timur 2.026.126 7,41%
Gorontalo 1.600.000 20,75%
Sulawesi Utara 2.150.000 13,16%
Sulawesi Tenggara 1.652.000 18,00%
Sulawesi Tengah 1.500.000 20,00%
Sulawesi Selatan 2.000.000 11,11%
Sulawesi Barat 1.655.500 18,25%
Maluku 1.650.000 16,61%

Sumber: Kemnaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×