Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 secara tepat waktu, 1 November 2015. Sedangkan 10 provinsi yang lain belum menetapkan UMP 2015, dan 4 provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Agar 10 provinsi itu segera menetapkan UMP, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menerjunkan tim asistensi. Tim itu bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Pemerintah Provinsi sehingga proses penetapan UMP 2015 lebih cepat.
Menteri Tenaga Kerja Muh Hanif Dhakiri mengatakan, percepatan pembahasan dan penetapan upah minimum lebih cepat diharapkan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha. “Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya dalam rilis pers yang diterima KONTAN, Senin lalu.
Bagi perusahaan-perusahaan yang berada wilayah di provinsi yang telah menetapkan UMP, diharapkan segera melakukan sosialisasi dan melakukan pembahasan upah perusahaan secara bipartite dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh.
Menurut Hanif, upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.
Upah diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). “Pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” katanya.
Data Kemnaker menyebutkan, provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.
Provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta. Sedangkan provinsi yang tidak menerapkan UMP 2015 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D I Yogyakarta.
Inilah daftar UMP 2015 di 19 provinsi :
Provinsi | UMP (Rp) | Kenaikan (%) |
Aceh | 1.900.000 | 8,57% |
Sumatera Barat | 1.615.000 | 8,39% |
Jambi | 1.710.000 | 13,83% |
Sumatera Selatan | 1.974.346 | 8,15% |
Bangka Belitung | 2.100.000 | 28,05% |
Bengkulu | 1.500.000 | 11,11% |
Banten | 1.600.000 | 20,75% |
Bali | 1.621.172 | 5,09% |
NTB | 1.330.000 | 9,92% |
Kalimantan Selatan | 1.870.000 | 15,43% |
Kalimantan Tengah | 1.896.367 | 10,00% |
Kalimantan Timur | 2.026.126 | 7,41% |
Gorontalo | 1.600.000 | 20,75% |
Sulawesi Utara | 2.150.000 | 13,16% |
Sulawesi Tenggara | 1.652.000 | 18,00% |
Sulawesi Tengah | 1.500.000 | 20,00% |
Sulawesi Selatan | 2.000.000 | 11,11% |
Sulawesi Barat | 1.655.500 | 18,25% |
Maluku | 1.650.000 | 16,61% |
Sumber: Kemnaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News