kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.114   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.070   32,27   0,53%
  • KOMPAS100 793   5,04   0,64%
  • LQ45 602   -0,73   -0,12%
  • ISSI 211   3,48   1,68%
  • IDX30 340   -0,51   -0,15%
  • IDXHIDIV20 423   -0,21   -0,05%
  • IDX80 91   0,48   0,53%
  • IDXV30 115   1,05   0,92%
  • IDXQ30 109   -0,04   -0,03%

Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015


Minggu, 09 November 2014 / 22:56 WIB
ILUSTRASI. Cara menggunakan Twitter Advanced Search untuk cari tweet lawas.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan besaran nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) 2015. Dengan bertambahnya Provinsi Sumatera Utara ini, berarti sudah ada 25 provinsi di Indonesia yang telah menentukan UMP-nya.

Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Wahyu Widodo menjelaskan Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan dan melaporkan UMP 2015. "Hingga hari ini (Minggu, 9/11) baru nambah satu provinsi lagi yaitu Sumatera Utara," jelasnya, akhir pekan lalu kepada KONTAN.

Besaran nilai UMP Sumetara Utara untuk tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.625.000 atau naik 7,91% dibandingkan UMP tahun 2014 yang hanya Rp 1.505.000.

Berdasarkan pantauan KONTAN, Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2015. Besaran nilai UMP mengalami kenaikan 13% atau menjadi Rp 1,56 juta dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 1,38 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×