kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015


Minggu, 09 November 2014 / 22:56 WIB
Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015
ILUSTRASI. Cara menggunakan Twitter Advanced Search untuk cari tweet lawas.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan besaran nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) 2015. Dengan bertambahnya Provinsi Sumatera Utara ini, berarti sudah ada 25 provinsi di Indonesia yang telah menentukan UMP-nya.

Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Wahyu Widodo menjelaskan Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan dan melaporkan UMP 2015. "Hingga hari ini (Minggu, 9/11) baru nambah satu provinsi lagi yaitu Sumatera Utara," jelasnya, akhir pekan lalu kepada KONTAN.

Besaran nilai UMP Sumetara Utara untuk tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.625.000 atau naik 7,91% dibandingkan UMP tahun 2014 yang hanya Rp 1.505.000.

Berdasarkan pantauan KONTAN, Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2015. Besaran nilai UMP mengalami kenaikan 13% atau menjadi Rp 1,56 juta dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 1,38 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×