kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015


Minggu, 09 November 2014 / 22:56 WIB
Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015
ILUSTRASI. Cara menggunakan Twitter Advanced Search untuk cari tweet lawas.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan besaran nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) 2015. Dengan bertambahnya Provinsi Sumatera Utara ini, berarti sudah ada 25 provinsi di Indonesia yang telah menentukan UMP-nya.

Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Wahyu Widodo menjelaskan Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan dan melaporkan UMP 2015. "Hingga hari ini (Minggu, 9/11) baru nambah satu provinsi lagi yaitu Sumatera Utara," jelasnya, akhir pekan lalu kepada KONTAN.

Besaran nilai UMP Sumetara Utara untuk tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.625.000 atau naik 7,91% dibandingkan UMP tahun 2014 yang hanya Rp 1.505.000.

Berdasarkan pantauan KONTAN, Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2015. Besaran nilai UMP mengalami kenaikan 13% atau menjadi Rp 1,56 juta dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 1,38 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×