kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015


Minggu, 09 November 2014 / 22:56 WIB
Sumut dan Kalbar telah menetapkan UMP 2015
ILUSTRASI. Cara menggunakan Twitter Advanced Search untuk cari tweet lawas.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan besaran nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) 2015. Dengan bertambahnya Provinsi Sumatera Utara ini, berarti sudah ada 25 provinsi di Indonesia yang telah menentukan UMP-nya.

Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Wahyu Widodo menjelaskan Sumatera Utara menjadi provinsi terbaru yang telah menetapkan dan melaporkan UMP 2015. "Hingga hari ini (Minggu, 9/11) baru nambah satu provinsi lagi yaitu Sumatera Utara," jelasnya, akhir pekan lalu kepada KONTAN.

Besaran nilai UMP Sumetara Utara untuk tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.625.000 atau naik 7,91% dibandingkan UMP tahun 2014 yang hanya Rp 1.505.000.

Berdasarkan pantauan KONTAN, Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2015. Besaran nilai UMP mengalami kenaikan 13% atau menjadi Rp 1,56 juta dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 1,38 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×