kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6%, insentif menjadi biang kerok


Kamis, 22 April 2021 / 20:17 WIB
Penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6%, insentif menjadi biang kerok
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6% year on year. Dalam tiga bulan, setoran pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp 228,1 triliun.

Pencapaian tersebut setara dengan 18,6% dari target penerimaan pajak di akhir 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Sehingga, dalam sembilan bulan ke depan, agar sesuai dengan outlook pemerintah penerimaan pajak yang musti dihimpun sebesar Rp 1.001,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan pajak disebabkan oleh seiring adanya dampak pandemi virus corona terhadap ekonomi dalam negeri yang dirasakan sepanjang kuartal I-2021.

Sementara, di kuartal I-2020 efek pandemi baru dirasakan pada bulan Maret. Oleh karenanya, meski tumbuh tipis penerimaan negara dinilai sudah mengindikasikan pemulihan.

Baca Juga: Kemenkeu catat belanja barang kementerian dan lembaga di kuartal I 2021 tumbuh 81,6%

“Selain itu karena ada beberapa faktor transaksi yang tidak berulang dan adanya insentif-insentif pajak yang telah diberikan kepada sektor usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN Periode Maret, Kamis (22/4).

Adapun, dari sisi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga 16 April 2021 telah tersalurkan sebesar Rp 14,95 triliun. Angka tesebut setara dengan 26% dari pagu sejumlah Rp 56,72 triliun.

Dari total realisasi insentif perpajakan tersebut telah dialokasikan untuk enam jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 88.235 pemberi kerja. Kedua, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP untuk 248.275 wajib pajak (WP). Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor untuk 14.877 WP. 

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk 63.530 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 367 WP. Keenam, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang telah dimanfaatkan oleh seluruh WP Badan.

Selanjutnya: THR dan subsidi ongkos kirim Rp 500 miliar akan sokong pertumbuhan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×