Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), digadang-gadang ini akan diisi oleh para pimpinan buruh yang ada di tanah air.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan bahwa secara umum DKBN akan mengemban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan kesejahteraan buruh.
“DKBN akan diisi oleh beberapa pimpinan buruh, akademisi, soal tupoksinya secara umum menjaga dan meningkatkan perlindungan dan keesejahteraan buruh,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Beberkan Jasa Soeharto, Fadli Zon: Gelar Pahlawan Soeharto Sesuai Ketentuan
Meski demikian, Ristadi belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait hal ini, dia hanya bilang detail ihwal DKBN akan tertuang di dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyebut bahwa pihaknya telah menerima informasil awal menyangkut pembentukan DKBN.
Dia bilang, dalam pembentukannya serikat buruh wajib dilibatkan sebagai anggota yang memiliki hak suara (decision maker), bukan hanya diundang sebagai pendengar atau formalitas. Lalu, DKBN harus memiliki fungsi strategis, bukan hanya menjadi lembaga simbolis.
“Tugas dan fungsi yang harus ada dalam DKBN antara lain merumuskan kebijakan nasional terkait kesejahteraan pekerja, mulai dari sistem pengupahan sampai akses perumahan, transportasi publik, dan perlindungan sosial,” terangnya.
Kemudian, DKBN harus mengawal implementasi upah layak (living wage) sebagai arah kebijakan nasional, tidak hanya minimum wage. Melakukan koordinasi lintas kementerian, karena isu kesejahteraan tidak hanya di Kemenaker, tapi juga terkait dengan Kementerian/Lembaga lainnya.
Selanjutnya, monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dan pemerintah daerah dalam kebijakan pengupahan dan kesejahteraan buruh.
“Kami akan mendukung pembentukan DKBN apabila benar-benar menjadi lembaga yang berpihak pada kesejahteraan pekerja/buruh dan tidak hanya menjadi stempel untuk kebijakan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bersiap! Emisi Motor dan Snack Bernatrium Masuk Kajian Cukai Baru
Selanjutnya: Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Perjuangan Buruh dan HAM yang Abadi
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025, Beli 1 Gratis 1 Jamur Enoki-Spicy Wing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













