kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.666   -41,00   -0,25%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

Resmi! Soeharto, Gus Dur, Marsinah Pahlawan Nasional, Cek Hak Keluarga & Ahli Waris


Senin, 10 November 2025 / 11:18 WIB
Resmi! Soeharto, Gus Dur, Marsinah Pahlawan Nasional, Cek Hak Keluarga & Ahli Waris
ILUSTRASI. Resmi! Soeharto, Gus Dur, Marsinah Pahlawan Nasional, Cek Hak Keluarga & Ahli Waris


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 10 tokoh mendapat anugerah gelar pahlawan nasional bersamaan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Mendapat gelar pahlawan nasional, apa saja keuntungan yang diperoleh?

Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Kepresidenan, Senin (10/11/2025). Pemberian gelar ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. 

Penganugerahan gelar pahlawan nasional dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya Prabowo mengajak untuk mengenang jasa para arwah dan jasa para pahlawan yang berkorban untuk kemerdekaan RI. 

“Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” ungkap Prabowo di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan Tanpa Mengurangi Daya Beli dan Nilai Rupiah

Usai mengheningkan cipta, Presiden memberikan piagam penghargaan kepada keluarga yang mewakili tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional. 

Jumlah ini pahlawan nasional yang ditetapkan ini tidak mencapai seperempat dari usulan yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan daftar 49 nama yang akan diberi gelar pahlawan sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Ia memerinci nama-nama yang diusulkan terdiri atas 40 usulan baru serta 9 dari usulan sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden. Dia menjelaskan, dari 49 nama tersebut, terdapat sosok Presiden RI ke-2 Soeharto serta aktivis buruh Marsinah.

"Ada beberapa nama ya, di antaranya tentu Presiden Soeharto, Presiden Gus Dur, ada Syekhona Kholil Bangkalan, ada Kiai Bisri Syansuri, dan ada pejuang-pejuang lain dari berbagai provinsi. (Marsinah) ya masuk, masuk, (kategori) pejuang buruh Marsinah juga masuk dari 49 itu," terang Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025).

Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional, diantaranya adalah 

  1. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
  2. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
  3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
  4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
  5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;
  6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;
  7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
  9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan
  10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

Tonton: CEO DBS Bank: Waspada, Gelembung Saham AS Bakal Pecah!

Tunjangan pahlawan nasional

Diberitakan Kompas.com, ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera. Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.

Tunjangan pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan.

Baca Juga: Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala

Provokasi Trump Bikin Rusia Rencanakan Uji Coba Senjata Nuklir
 

Selanjutnya: Jepang Perkuat Rantai Pasok: Marubeni Investasi Tambang Mineral Kritis

Menarik Dibaca: Poco M7 Punya Refresh hingga 144 Hz dan Dilengkapi Fitur Low Blue Light

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×