kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pemerintah Diminta Tunjukkan Sense of Crisis Lewat Efisiensi Birokrasi


Minggu, 01 Juni 2025 / 19:46 WIB
Pemerintah Diminta Tunjukkan Sense of Crisis Lewat Efisiensi Birokrasi
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Tenggara bersalaman saat hari pertama kerja di Kantor Gubernur di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/4/2024).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu menunjukkan "sense of crisis" atau kesadaran krisis dalam mengelola anggaran negara melalui aturan baru terkait perjalanan dinas para pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya melalui pengendalian biaya birokrasi dan kelembagaan.

Ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky, menegaskan meski kenaikan biaya perjalanan dinas bisa disebabkan oleh faktor inflasi, pemerintah tetap harus meresponsnya dengan menurunkan standar atau membatasi volume pengeluaran.

Ia menilai bahwa perjalanan dinas hanya seharusnya dilakukan untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak bagi peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur Demi Efisiensi

“Prinsipnya, sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah, dan itu dimulai dari biaya birokrasi dan kelembagaan pemerintah,” ujar Yanuar kepada Kontan, Minggu (1/6).

Lebih lanjut, ia menyarankan agar perjalanan dinas dilakukan dengan prinsip ekonomis, melibatkan hanya tim inti yang relevan dan tanpa membawa aparatur pendukung yang tidak memiliki peran langsung dalam tugas tersebut.

Pernyataan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Sejumlah komponen dalam aturan tersebut mengalami penyesuaian, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Yanuar menilai, momen ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja negara, di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan penataan ulang prioritas pembangunan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sebagai informasi, dalam beleid baru tersebut, beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang  mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya yang justru mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 9,7 juta. 

Sementara itu juga terdapat penetapan biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari sebelumnya Rp 104.000 sampai dengan Rp 574.000 untuk yang berlaku saat ini. 

Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan, dari sebelumnya US$ 296–US$ 792 menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari.

Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000, dan uang representasi pejabat negara maupun wakil menteri juga tidak berubah, tetap Rp 250.000 per hari.

Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekonomian

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, khususnya terkait kegiatan perjalanan dinas.

Dalam pedoman pelaksanaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga diminta untuk menerapkan langkah-langkah penghematan secara tegas dan terukur.

Selanjutnya: Catat! Ada 14 Emiten Tetapkan Cum Dividen pada Selasa (3/6)

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 2-3 Juni, Provinsi Ini Staus Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×