Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha sekaligus menutup celah penghindaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan aturan baru tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak dan tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik pemecahan usaha (firm splitting).
"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni, Jumat (5/6).
Baca Juga: Gubernur BI Isyaratkan Kenaikan BI Rate Juni demi Tarik Capital Inflow
Bimo menjelaskan, berdasarkan PP 20/2026, wajib pajak dalam negeri dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
Namun, ketentuan tersebut kini hanya berlaku bagi tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Sebaliknya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Ketentuan dalam PP 20/2026 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.
Menurut Bimo, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, pemerintah memasukkan klausul anti-penghindaran pajak yang menyasar praktik pemecahan usaha. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif usahanya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak bisa lagi memecah bisnis ke dalam beberapa entitas berbeda hanya untuk mempertahankan omzet masing-masing di bawah batas Rp 4,8 miliar agar tetap memperoleh tarif pajak final 0,5%.
Bimo pun mengingatkan para wajib pajak untuk mematuhi ketentuan baru tersebut dan tidak mencoba mengakali aturan dengan memecah-mecah kegiatan usaha.
"Wajib pajak dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%. Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha kemudian omzetnya jadi lebih kecil dari Rp 4,8 miliar. Pesannya itu saja, kepastian hukum dan investasi juga pasti senang dengan kepastian hukum," tegasnya.
Meski demikian, DJP belum menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari perubahan aturan tersebut. Pasalnya, tahun 2026 masih menjadi masa transisi penerapan PP 20/2026 sehingga dampaknya terhadap penerimaan pajak belum dapat diukur secara penuh.
Baca Juga: Menkeu dan Gubernur BI Dipanggil DPR, Bahas Evaluasi Ekonomi dan Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













