kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Bea Cukai Tagih Tiffany & Co Rp 97,49 Miliar, Denda Capai Rp 78,5 Miliar


Sabtu, 06 Juni 2026 / 13:21 WIB
Bea Cukai Tagih Tiffany & Co Rp 97,49 Miliar, Denda Capai Rp 78,5 Miliar
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan total tagihan sebesar Rp 97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co setelah menyelesaikan proses audit atas dugaan pelanggaran kepabeanan terkait kegiatan impor barang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan audit yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah rampung, dan diberikan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar.

"Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca Juga: Dirjen Pajak Pastikan Aturan Baru PPh Final UMKM Lebih Adil Bagi Pengusaha

Djaka menjelaskan, porsi terbesar dari tagihan tersebut berasal dari sanksi administrasi atau denda yang mencapai Rp 78,5 miliar. Adapun sisanya merupakan kewajiban kepabeanan dan perpajakan impor yang harus dilunasi perusahaan.

"Iya total tagihan Rp 97,49 miliar, dengan komponen tagihan terbesar berupa denda sebesar Rp 78,5 miliar. Tagihan lain berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor," katanya.

Menurut Djaka, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran karena tagihan tersebut masih belum memasuki jatuh tempo. Meski demikian, seluruh proses audit telah selesai dan kini tinggal menunggu penyelesaian kewajiban oleh perusahaan.

"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran administrasi di bidang impor barang bernilai tinggi (high value goods). Bea Cukai menduga terdapat barang impor yang tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, sebelumnya menjelaskan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian nilai impor yang dilaporkan perusahaan. Praktik tersebut dikenal sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai impor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang," ujar Siswo.

Ia menambahkan, pemilik maupun manajemen perusahaan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas temuan tersebut kepada Bea Cukai. Selain itu, Bea Cukai juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan mewah lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa.

Kasus Tiffany & Co menjadi salah satu penindakan kepabeanan bernilai besar yang dilakukan DJBC tahun ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap impor barang mewah dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Baca Juga: Purbaya Dapat Keluhan Pelemahan Rupiah Gerus Keuntungan Pedagang Tahu Tempe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×