kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya


Sabtu, 06 Juni 2026 / 11:18 WIB
Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya
ILUSTRASI. cukai rokok, rokok, cukai. ; cukai rokok ; rokok ; cukai. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Organisasi industri rokok tersebut menilai wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Menurutnya, pasal tersebut hanya mengamanatkan pengaturan mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, bukan penyeragaman desain maupun kemasan produk.

Baca Juga: Industri Rokok Menyoal 3 Rancangan Aturan, Soroti Batas Nikotin hingga Kemasan Polos

"Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari Pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan karena bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, melainkan desain industri yang merupakan hak merek," ujar Henry dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Gappri berpandangan penyeragaman desain dan warna kemasan dapat mempersulit pembedaan antara produk legal dan ilegal.

 Kondisi tersebut dinilai berisiko membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

Selain menyoroti substansi aturan, Gappri juga mempertanyakan proses penyusunan regulasi tersebut. Organisasi itu menilai berbagai masukan dari pelaku industri yang disampaikan dalam sejumlah forum uji publik belum mendapat perhatian yang memadai dalam penyusunan draf RPMK.

Gappri turut menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi.

Menurut organisasi tersebut, Indonesia hingga kini belum meratifikasi FCTC sehingga penerapan kebijakan yang mengacu pada konvensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri dalam negeri.

Baca Juga: Tarif Pajak Air Tanah Melesat hingga 300%, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang

Di sisi lain, Gappri menilai kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang berlaku saat ini telah menunjukkan hasil. 

Berdasarkan data yang dikutip organisasi tersebut, volume produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025, atau berkurang sekitar 49,5 miliar batang.

Atas dasar itu, Gappri mendesak Kemenkes untuk mengkaji kembali draf RPMK guna menjaga kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, serta keberlangsungan industri hasil tembakau legal nasional di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×