Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu juga terdapat penetapan biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari sebelumnya Rp 104.000 sampai dengan Rp 574.000 untuk yang berlaku saat ini.
Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan, dari sebelumnya US$ 296–US$ 792 menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari.
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000, dan uang representasi pejabat negara maupun wakil menteri juga tidak berubah, tetap Rp 250.000 per hari.
Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekonomian
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, khususnya terkait kegiatan perjalanan dinas.
Dalam pedoman pelaksanaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga diminta untuk menerapkan langkah-langkah penghematan secara tegas dan terukur.
Selanjutnya: Catat! Ada 14 Emiten Tetapkan Cum Dividen pada Selasa (3/6)
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 2-3 Juni, Provinsi Ini Staus Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News