Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Selanjutnya, sebagai kontributor terbesar penerimaan cukai, Deni bilang upaya pengendalian rokok ilegal dapat menambah pundi-pundi penerimaan. “Kami sedang gencar memberantas rokok ilegal sehingga pasaran rokok ilegal diberantas,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).
Adapun pada tahun ini Bea Cukai menargetkan penyebaran rokok ilegal di level 3%. Menurut Deni, secara tren peredaran rokok ilegal menurun dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data DJCB, pada tahun 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12%, kemudian di tahun 2017 menyusut di level 10%, sementara tahun 2018 sebesar 7%.
Di sisi lain, tren pertumbuhan rokok elektrik semakin berkembang. Deni mengaku penerimaan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) memang tumbuh, tetapi belum begitu signifikan dan kontribusi terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan masih minim.
Baca Juga: Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR
Selain CHT dan cukai HPTL penerimaan cukai berasal juga berasal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 mencapai Rp 4,02 triliun atau tumbuh 17,3% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2018.
Deni mengatakan kinerja positif penerimaan cukai MMEA salah satunya dikontribusikan oleh program penerbitan cukai berisiko tinggi (PCBT), yang berperan dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Selanjutnya, capaian cukai EA per 31 Agustus 2019 adalah sebesar Rp 0,08 triliun atau 51,82% dari target yang diamanatkan pada APBN tahun 2019 yang sebesar Rp 0,16 triliun.
Baca Juga: Tarik wisatawan mancanegara, pemerintah bebaskan PPN lewat VAT Refund
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News