kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarik wisatawan mancanegara, pemerintah bebaskan PPN lewat VAT Refund


Kamis, 26 September 2019 / 13:15 WIB
Tarik wisatawan mancanegara, pemerintah bebaskan PPN lewat VAT Refund
ILUSTRASI. Tourist Information Center di Bandara I Gusti Ngurah Rai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya semakin fokus menggenjot sektor pariwisata. Yang teranyar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kelonggaran bagi wisatawan manca negara.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500.000 per struk, Kemudian setelah mencapai total Rp 5 juta, dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai. 

Bahkan pembebasan PPN bagi turis asing ini, struk belanja tidak harus dengan tanggal yang sama dan ini aturan ini berlaku bisa dari berbagai toko ritel. Artinya wisatawan mancanegara yang berbelanja dengan ketentuan terkait bisa berasal dari lebih satu toko ritel.

Baca Juga: Kabar gembira bagi turis asing, belanja di atas Rp 5 juta bebas PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel. 

Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir Agustus 2019 menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. 

Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan antusiasme pengusaha ritel sebakin bergairah. Lantaran lewat sosialisasi yang dilakukan hari ini jumlah pengusaha yang datang hingga 200 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan ribuan total toko ritel yang dimiliki.

“Sekarang yang datang 200 lebih PKP. Sehingga potensi pelebaran bisa lebih dari seribu outlet. Tambah banyak tax refund, makin banyak turis asing belanja. logikanya konsumsi meningkat,” kata Tutum saat Konferensi Pers Tax Refund di kantor Ditjen Pajak, Kamis (26/9).

Bagi Aprindo, langkah ini dapat membuat ritel semakin moncer. Tutum bilang tax refund dapat menstimulus sumbangsih devisa pariwisata hingga US$ 20 miliar.

Tutum mengaku tax refund bisa menjadi salah satu vitamin untuk meningkatkan pariwisata. Namun, menurutnya tidak hanya Kementerian Keuangan saja yang melakukan stimulus. 

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan relaksasi pengembalian PPN bagi turis asing

Tax refund harus didukung rame-rame baik infrastruktur, administrasi, keamanan, sampai distribusi semua Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait perlu membantu. Apalagi sektor pariwisata dinyatakan sebagai fokus pemerintahan mendatang,” kata dia.

Tutum optimistis bila sinergi antar K/L bersama-sama mendukung pariwisata, sektor pariwisata bisa mendulang lebih dari US$ 20 miliar pada periode selanjutnya. Di sisi lain Tutum berharap pemerintah bisa menurunkan batas tax refund sampai menyentuh Rp 1 juta. 

Menanggapi hal ini, Hestu bilang ketentuan batas Rp 5 juta sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (PPN). Maka untuk menurunkannya butuh waktu dan pembahasan lebih lanjut.

Namun, Hestu mengatakan rekomendasi itu akan ditindak lanjuti. “Mungkin nanti akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang PPN selanjutnya, setelah Omnibus Law rampung,” terang Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×