Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang telah dibuka kembali sejak bulan lalu usai adanya pembekuan.
Adapun, untuk membuka rekening dormant yang dibekukan PPATK ini terdapat dua syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, rekening dormant yang dibekukan bisa aktif kembali ketika nasabah mengajukan permohonan keberatan melalui bank.
Kedua, PPATK dapat mengaktifkan kembali setelah proses pemeriksaan terkait dengan potensi pidana selesai dilakukan.
"Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu," kata ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
"Ya keduanya (syarat). Sudah sejak bulan lalu kami mulai buka, segera setelah kami tutup. Kan proses ini sudah lama," timpal dia.
Ia menjelaskan, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada puluhan juta rekening tidak aktif. Setelah itu, pihanya melakukan pengecekan terhadap rekening tersebut.
"Kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah di ingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ungkap dia.
PPATK buka kembali 28 juta rekening dormant
Ivan menjelaskan, PPATK telah membuka kembali 28 juta lebih rekening dormant yang sempat dihentikan transaksinya sementara.
Baca Juga: Kepala PPATK Ungkap Kriteria Rekening Tidur yang Diblokir, Bukan Perampasan!
"Terhadap puluhan juta rekening yang kami hentikan sejak beberapa bulan lalu, sudah kami buka kembali, tidak ramai karena ini memang program pencegahan yang harus dilakukan," jelas dia.
Dengan demikian, ia meyakini, rekening tersebut menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," tutup dia.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).
Selanjutnya: Semester I-2025, Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Terkumpul Rp 263,03 Triliun
Menarik Dibaca: Apakah Minum Teh Hijau Bisa Menurunkan Berat Badan atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News