kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Berlaku Besok! Bos Pajak Ungkap Alasan Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%


Kamis, 31 Juli 2025 / 20:20 WIB
Berlaku Besok! Bos Pajak Ungkap Alasan Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini untuk mengompensasi dari pos pajak pertambahan nilai (PPN), di mana melalui beleid ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.

"Adapun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan. Jadi, untuk mengompensasi PPN yang sudah tidak ada lagi. Ini jadi level playing fieldnya tetap sama," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/7/2025).

Baca Juga: Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%

Bimo menjelaskan, perubahan aturan ini didasarkan pada perubahan fasilitas aset kripto dari yang semua komoditi menjadi aset keuangan digital.

"Maka konsekuensinya lembaga yang mengawasinya beralih dari Bappebti di Kementerian Perdagangan ke OJK," katanya.

Melalui beleid ini, khusus penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berada di luar negeri, dapat melalukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto setelah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut atau pemotong.

Untuk dapat ditunjuk, PMSE pedagang kripto luar negeri harus memenuhi beberapa kriteria. 

Baca Juga: Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa penyediaan sarana elektronok yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Kemudian, jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nah, besaran tarif PPh Pasal 22 final yang akan dipungut oleh PMSE pedagang kripto asal luar negeri tersebut lebih tinggi, yakni sebesar 1%.

Baca Juga: Pungut PPh, Pemerintah Hadapi Tantangan Identifikasi Penambang Aset Kripto

Selanjutnya: Terralogiq Dorong Transformasi Digital Lewat Solusi Cloud Berbasis Google

Menarik Dibaca: Master Bagasi Permudah Pembayaran Global Lewat Fitur Pilihan 23 Mata Uang Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×