kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019


Kamis, 26 September 2019 / 19:00 WIB
Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019
ILUSTRASI. Pita Cukai Rokok di Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemesanan pita cukai rokok menjadi harapan pemerintah mengejar target penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, sinyal perlambatan sudah terasa dalam delapan bulan terakhir.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sepanjang Januari-Agustus 2019, total penerimaan cukai sebesar Rp 93,12 triliun atau setara 56,27% dari target penerimaan cukai 2019 senilai Rp165,50 triliun.

Sayangnya, angka tersebut secara pertumbuhan pada 2019 hanya mencapai 18,52% year on year (yoy). Jauh melambat ketimbang pencapaian dalam periode sama tahun lalu di level 58,93%. 

Baca Juga: Penerimaan negara lesu, Kemenkeu pastikan tidak ada pengurangan belanja

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan penerimaan cukai sampai dengan akhir Agustus masih bisa tumbuh mencapai target di sisi waktu empat bulan ke depan.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2020 sebesar 23% dapat membuat industri rokok melakukan pemesanan pita cukai di tahun ini. 

Meski demikian, Deni mengaku sepanjang tahun pita cukai rokok belum laris manis. Alasannya minat industri rokok memesan bandrol cukai tersebut cenderung fluktuatif, sesuai dengan keadaan industri rokok. Sayang pihaknya belum bisa memaparkan realisasi pemesanan pita cukai rokok.

Baca Juga: Subsidi energi sebesar Rp 125,3 triliun di 2020, ini rinciannya

DJBC melihat industri rokok di tahun ini stagnan, dari sisi volume tren produksi rokok. Sementara itu, optimisme tetap terbendung. Deni bilang menjelang akhir tahun biasanya perusahaan rokok memesan pita cukai, apalagi melihat  kepastian pemerintah bahwa tarif CHT sebesar 23%. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×