kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Tarif 19% Indonesia Belum Berlaku 1 Agustus, CPO sampai Copper Dapat Tarif Khusus


Kamis, 31 Juli 2025 / 20:55 WIB
Tarif 19% Indonesia Belum Berlaku 1 Agustus, CPO sampai Copper Dapat Tarif Khusus
ILUSTRASI. Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit ke dalam truk di kawasan perkebunan sawit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (3/5/2025). PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Sumatera Utara menargetkan produksi sawit tahun 2025 sebanyak 3,023,716,000 kilogram. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia rupanya tak ikut dalam batas waktu pemberlakuan tarif tambahan Amerika Serikat (AS) pada 1 Agustus mendatang.  

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. 

“Indonesia tidak ikut batas 1 Agustus karena sudah ada kesepakatan,” katanya kepada Kontan, Kamis (31/7/2025). 

Baca Juga: Tarif Impor AS Turun, Pasar Domestik Terancam Banjir Produk Impor

Ia menegaskan, saat ini Indonesia masih meneruskan proses negosiasi dengan AS. Malah, saat ini kedua negara sudah mulai membahas pembebasan tarif untuk sejumlah produk. “Proposal exemption sudah ada pembicaraan,” ungkap Haryo.

Secara rinci, ia bilang komoditas khusus seperti minyak kelapa sawit (CPO), karet, kayu meranti, dan tembaga, akan kembali ditekan tarif tambahannya. Saat ini, komoditas khusus ini masih menanti pengumuman mendatang alias hasil negosiasi lanjutan. 

Baca Juga: Begini Kerugian Terbesar Indonesia dari Hasil Negosiasi Tarif Impor AS

“Komoditas industri juga akan ada pengumuman sektoral mendatang,” imbuh Haryo. 

Sebelumnya, Indonesia sudah berhasil menekan tarif tambahan dari 32% menjadi 19%. Bagi sejumlah komoditas, angka tersebut masih belum cukup untuk mendongkrak daya saing dengan produsen negara lain. Misalnya CPO, di mana Indonesia bersaing dengan Malaysia yang mendapat tarif 15%, kemudian produk laut yang bersaing dengan Ekuador dengan tarif 10%. Dus, pelaku usaha dalam negeri masih mengharapkan ada penurunan tarif untuk komoditas unggulan.

Baca Juga: Rosan Roeslani Pede Tarif 19% Bikin Investasi di Indonesia Makin Melejit

Selanjutnya: Kolaborasi Lewat ALPHI, Sucofindo Dukung Wajib Halal Kosmetik Tahun 2026

Menarik Dibaca: Yuk Jalan-jalan, Ini Jadwal KRL Jogja Solo pada Jumat 1 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×