kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR


Kamis, 26 September 2019 / 17:20 WIB
Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR
ILUSTRASI. Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tata cara perubahan anggaran untuk tahun 2019. Salah satu perubahannya ialah pemerintah tak perlu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah alokasi subsidi energi. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 206 Tahun 2018. 

Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan

Perubahan dalam PMK tersebut terletak pada ayat 1 pasal 17 mengenai revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR. Dalam aturan lama, pemerintah harus mendapat persetujuan dewan terkait perubahan anggaran akibat tambahan pinjaman luar negeri atau dalam negeri baru setelah UU APBN 2019. 

Kini, adanya tambahan pinjaman luar maupun dalam negeri tidak perlu minta persetujuan DPR selama ditujukan untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam. Sepanjang ini tidak menambah selisih lebih dari nilai bersih pinjaman. 

Selain itu, pemerintah juga mengubah ruang lingkup revisi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang tercantum dalam Lampiran II beleid tersebut. 

Sebelumnya, untuk perubahan alokasi subsidi energi, usul perubahan alokasi anggaran dapat disampaikan oleh PPA BUN ke DJA setelah mendapat persetujuan DPR dan pengeluarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. 

Kini, klausul persetujuan DPR tersebut dihilangkan sehingga perubahan alokasi anggaran subsidi energi cukup disampaikan PPA BUN ke DJA saja, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

Baca Juga: Pasar keuangan berpotensi anjlok akibat demonstrasi, ini langkah Sri Mulyani

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, perubahan PMK tersebut dimungkinkan lantaran revisi anggaran untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam dibutuhkan secara cepat. 

“Dukungan rehab-rekon Palu dan NTB harus diberikan secara cepat, tidak boleh lama-lama. ini juga sejalan dengan UU APBN 2019,” tutur Askolani, Kamis (26/9). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×