kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ketentuan Resmi Ganjil Genap di Jakarta, Pahami Peta Jalan hingga Besaran Denda


Kamis, 31 Juli 2025 / 06:25 WIB
Ketentuan Resmi Ganjil Genap di Jakarta, Pahami Peta Jalan hingga Besaran Denda
ILUSTRASI. Kebijakan ganjil genap tak berlaku setiap hari dan tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya berlaku pada hari tertentu dan jam tertentu pula. FOTO: Suasana jalan yang macet di kota Jakarta saat pagi hari, Senin (03/06/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/06/2024


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - Aturan Ganjil Genap adalah sebuah kebijakan khas yang berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan ini terutama diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan utama kota metropolitan ini.  

Menurut penjelasan dalam portal resmi pemerintah Provinsi DK Jakarta (Jakarta.go.id), kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, melalui kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta ingin menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

Karena merupakan kebijakan khas yang tidak ada di kota atau daerah lain, sering masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan ganjil genap di Jakarta ini.

Pertanyaan yang sering muncul, misalnya:

  • Hari ini tanggal merah, apakah berlaku aturan ganjil genap?
  • Mobil listrik kok boleh melintas di jalan ganjil, genap setiap hari, kenapa?
  • Kok ada mobil pelat ganjil dibiarkan melintas di jalan ganjil genap pada hari genap, sih?
  • Saya melanggar aturan ganjil genap, kok dendanya gede banget, yah?
  • Dan masih banyak pertanyaan lain.  

Oleh karena itu, agar Anda bisa lebih memahami detail aturan ini, berikut konsekuensi denda jika melanggar ketentuan ganjil genap di Jakarta, silakan simak artikel berikut hingga tuntas.

Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Aman dari Tilang!

Prinsip Aturan Ganjil Genap

Hasil penelusuran Kontan.co.id, Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 memuat ketentuan prinsip aturan khas Jakarta ini dalam pasal 2. Jadi inti aturan ganjil, genap ini adalah sebagai berikut:  

  • Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal genap.
  • Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil.
  • Nomor pelat yang dimaksud dalam aturan ini merupakan angka terakhir dan i nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.  

Waktu Berlaku

Aturan ganjil genap tidak berlaku setiap hari. Aturan ini juga tidak berlaku sepanjang hari. Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku pada hari tertentu dan jam tertentu pula. 

  • Hari berlaku: Senin sampai dengan Jum’at
  • Tidak berlaku pada hari libur nasional. 
  • Jam berlaku: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. 

Baca Juga: Simak Rute Ganjil Genap Jakarta Pusat, Catat Biar Aman dari Denda!

Pengecualian Ganjil Genap

Meskipun berlaku terhadap kendaraan beroda 4, ada beberapa jenis pelintas yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini. Berikut ini daftar pengguna jalan yang tidak terikat oleh aturan ganjil genap.

  • Kendaraan berstiker disabilitas 
  • Ambulans 
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Baca Juga: Simak Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Catat Biar Terhindar Tilang!

Daftar Jalan Berlaku Ganjil Genap

Hingga artikel ini ditulis, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Aturan Ganjil Genap di Jakarta. Jalan-jalan tersebut tersebar di empat wilayah Jakarta.

Nah, berikut nama-nama jalan yang bisa Anda catat atau hapalkan agar tidak melintasinya pada hari dan jam tidak diperbolehkan  

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Barat, Simak Terhindar dari Denda!

Denda Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta

Menurut penjelasan portal resmi Pemerintah Provinsi Jakarta, pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual oleh Aparat Kepolisian maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE).

Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Peta Jalan Ganjil Genap Jakarta

Meski tidak mendetail, peta jalan Ganjil Genap berikut bisa Anda simpan.

Dengan begitu, Anda bisa melihatnya sewaktu-waktu ketika memasuki wilayah Jakarta dan tidak yakin jalan yang hendak dilewati terkena aturan ini atau tidak.

Peta Jalan Ganjil Genap Jakarta

Itulah rangkuman lengkap aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

Dengan mengetahui ketentuan ini Anda bisa merencanakan perjalanan di Jakarta dengan lebih mendalam sehingga lancar dalam perjalanan. Selamat berkendara.   

Selanjutnya: Intip Rekomendasi Saham Pilihan dari MNC Sekuritas untuk Hari Ini (31/7)

Menarik Dibaca: Hari Terakhir! Promo HokBen Payday Seru, Makan Berdua Cuma Rp 47.000-an Per Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×