kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.900   18,00   0,10%
  • IDX 6.309   -64,41   -1,01%
  • KOMPAS100 825   -10,46   -1,25%
  • LQ45 628   -6,24   -0,99%
  • ISSI 218   -2,00   -0,91%
  • IDX30 351   -3,30   -0,93%
  • IDXHIDIV20 427   -2,56   -0,60%
  • IDX80 94   -1,14   -1,19%
  • IDXV30 118   -0,77   -0,65%
  • IDXQ30 111   -0,76   -0,68%

Pemerintah akan revisi UU BPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 14:42 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menginisiasi revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini, pemerintah sudah mulai membahas rencana revisi tersebut.

"Belum sampai mana- mana, baru overview saja," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Revisi UU BPK di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (13/6).

Mardiasmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan waktu. "UU kan sejak 2006, sekarang pasti perlu ada tambahan kewenangan, sinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×