kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.758   32,00   0,19%
  • IDX 8.434   63,36   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,60   0,91%
  • LQ45 852   8,31   0,98%
  • ISSI 295   2,28   0,78%
  • IDX30 446   2,54   0,57%
  • IDXHIDIV20 514   5,44   1,07%
  • IDX80 132   1,08   0,83%
  • IDXV30 137   0,84   0,62%
  • IDXQ30 142   1,69   1,20%

Pemerintah akan revisi UU BPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 14:42 WIB
Pemerintah akan revisi UU BPK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menginisiasi revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini, pemerintah sudah mulai membahas rencana revisi tersebut.

"Belum sampai mana- mana, baru overview saja," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Revisi UU BPK di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (13/6).

Mardiasmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan waktu. "UU kan sejak 2006, sekarang pasti perlu ada tambahan kewenangan, sinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×