kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.003   1,00   0,01%
  • IDX 5.234   -44,53   -0,84%
  • KOMPAS100 674   -6,01   -0,88%
  • LQ45 527   -3,47   -0,66%
  • ISSI 178   -1,94   -1,08%
  • IDX30 296   -1,62   -0,55%
  • IDXHIDIV20 387   -2,12   -0,54%
  • IDX80 78   -0,56   -0,72%
  • IDXV30 107   -0,48   -0,44%
  • IDXQ30 98   -0,42   -0,43%

Pemerintah akan revisi UU BPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 14:42 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menginisiasi revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini, pemerintah sudah mulai membahas rencana revisi tersebut.

"Belum sampai mana- mana, baru overview saja," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Revisi UU BPK di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (13/6).

Mardiasmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan waktu. "UU kan sejak 2006, sekarang pasti perlu ada tambahan kewenangan, sinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×