kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah akan revisi UU BPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 14:42 WIB
Pemerintah akan revisi UU BPK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menginisiasi revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini, pemerintah sudah mulai membahas rencana revisi tersebut.

"Belum sampai mana- mana, baru overview saja," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Revisi UU BPK di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (13/6).

Mardiasmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan waktu. "UU kan sejak 2006, sekarang pasti perlu ada tambahan kewenangan, sinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×