kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pemerintah akan revisi UU BPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 14:42 WIB
Pemerintah akan revisi UU BPK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menginisiasi revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini, pemerintah sudah mulai membahas rencana revisi tersebut.

"Belum sampai mana- mana, baru overview saja," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Revisi UU BPK di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (13/6).

Mardiasmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan waktu. "UU kan sejak 2006, sekarang pasti perlu ada tambahan kewenangan, sinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×