kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.925   25,00   0,14%
  • IDX 6.312   -28,45   -0,45%
  • KOMPAS100 834   -5,69   -0,68%
  • LQ45 632   -5,11   -0,80%
  • ISSI 217   -0,77   -0,35%
  • IDX30 355   -2,89   -0,81%
  • IDXHIDIV20 441   -3,00   -0,68%
  • IDX80 95   -0,75   -0,79%
  • IDXV30 118   -0,36   -0,30%
  • IDXQ30 114   -0,89   -0,77%

Pemerintah akan revisi UU BPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 14:42 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menginisiasi revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini, pemerintah sudah mulai membahas rencana revisi tersebut.

"Belum sampai mana- mana, baru overview saja," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Revisi UU BPK di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (13/6).

Mardiasmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan waktu. "UU kan sejak 2006, sekarang pasti perlu ada tambahan kewenangan, sinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×