kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.910   75,00   0,42%
  • IDX 6.348   -26,79   -0,42%
  • KOMPAS100 826   -6,53   -0,78%
  • LQ45 628   -5,15   -0,81%
  • ISSI 220   -0,41   -0,19%
  • IDX30 348   -2,77   -0,79%
  • IDXHIDIV20 431   -3,04   -0,70%
  • IDX80 94   -0,72   -0,76%
  • IDXV30 118   -0,54   -0,45%
  • IDXQ30 111   -1,01   -0,90%

Pemerintah Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu di 2027


Kamis, 24 September 2026 / 08:56 WIB
Pemerintah Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu di 2027
ILUSTRASI. Pemerintah akan mengangkat seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. (dok./kompas.tv)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengangkat seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subinato untuk meningkatkan kulaitas pendidikan, salah satunya melalui kesejahteraan guru. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut pada tahun depan Presiden berkomitmen untuk meningkatkan status guru seluruh PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. 

"Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga: Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

Mu'ti menambahkan, perubahan status tersebut akan disertai dengan tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.

“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi PNS atau PPPK. Bagi guru non-ASN yang belum lulus tes PNS ataupun PPPK, penggajiannya dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu'ti.

Ia menerangkan dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, antara lain biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Pemerintah akan mengalokasikan 20% dana BOS untuk kebutuhan operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu'ti.

Baca Juga: Pendidikan Negeri Gratis hingga Kuliah, Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran

Selain peningkatan gaji dan kesejahteraan, Presiden Prabowo juga meminta agar kualitas guru terus ditingkatkan melalui berbagai program pelatihan. Mu'ti mengatakan pembiayaan untuk program peningkatan kapasitas tersebut akan diupayakan melalui APBN.

“Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata Mu'ti.

Mu'ti menegaskan berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat layanan pendidikan yang sejalan dengan komitmen pemerintah memberikan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri.

“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” jelasnya

Kebijakan ini turut melengkapi rencana pemerintah untuk menggeratiskan pendidikan sekolah negeri mulai dari Tamak kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Menurut Mu'ti kebijakan tersebut terus dikaji dar berbagai hal termasuk kesiapan ruang fiskal negara. 

Baca Juga: Pendidikan Gratis hingga Kuliah Butuh Anggaran Rp91,8 Triliun per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×