Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat 2016 bukan jaminan laporan keuangan tersebut bebas tindak pidana korupsi.
Menurutnya, opini WTP untuk laporan keuangan oleh BPK hanya memberikan keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada. Dengan anggapan nilai-nilai tersebut terbebas dari kesalahan penyajian.
"Apakah opini menjamin tidak adanya tindak pidana dalam laporan keuangan? Saya tegaskan opini ini tidak menjamin bahwa tidak terjadinya tindak pidana dalam laporan keuangan," kata Agus, Jumat (26/5).
Menurutnya, tindak pidana adalah sautu aktivitas satu orang atau sekelompok orang yang mempersiapkan diri atau merancang sesuatu hal yang melanggar hukum pidana untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.
"Dengan demikian, bisa saja semua proses bukti terkelabui. Proses sistem terjadi kolusi dan sebagainya yang tidak bisa dilihat dari audit dalam penyusunan laporan keuangan," tambahnya.
Sementara itu, untuk dapat melihat adanya indikasi tindak pidana dalam suatu laporan keuangan harus dilakukan audit investasigasi dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News