kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPK: Opini WTP belum tentu bebas korupsi


Jumat, 26 Mei 2017 / 16:41 WIB
BPK: Opini WTP belum tentu bebas korupsi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat 2016 bukan jaminan laporan keuangan tersebut bebas tindak pidana korupsi.

Menurutnya, opini WTP untuk laporan keuangan oleh BPK hanya memberikan keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada. Dengan anggapan nilai-nilai tersebut terbebas dari kesalahan penyajian.

"Apakah opini menjamin tidak adanya tindak pidana dalam laporan keuangan? Saya tegaskan opini ini tidak menjamin bahwa tidak terjadinya tindak pidana dalam laporan keuangan," kata Agus, Jumat (26/5).

Menurutnya, tindak pidana adalah sautu aktivitas satu orang atau sekelompok orang yang mempersiapkan diri atau merancang sesuatu hal yang melanggar hukum pidana untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.

"Dengan demikian, bisa saja semua proses bukti terkelabui. Proses sistem terjadi kolusi dan sebagainya yang tidak bisa dilihat dari audit dalam penyusunan laporan keuangan," tambahnya.

Sementara itu, untuk dapat melihat adanya indikasi tindak pidana dalam suatu laporan keuangan harus dilakukan audit investasigasi dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×