Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperbaharui laporan harta kekayaannya kepada KPK.
Ia terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2014.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rochmadi di situs acch.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dilaporkan tahun 2014 adalah Rp 2.463.036.234 dan US$ 4.610.
Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK RI.
Kekayaan Rochmadi untuk harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan total senilai Rp 809.900.000, antara lain tanah dan bangunan seluas 3.000 meter per segi dan 100 meter per segi di Kabupatem Karanganyar.
Aset itu disebut berasal dari hasil sendiri dan warisan perolehan tahun 1998 sampai dengan 2010.
Untuk harta tidak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, nilai total harta yang dilaporkan Rp 309.000.000.
Untuk harta bergerak, Rochmadi punya total kekayaan Rp 128.875.000, di antaranya logam mulia yang disebut berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2008 sampai dengan 2013.
Sedangkan kekayaan dalam bentuk giro dan kas, total yang dia miliki Rp 1.260.223.317 dan US$ 4.610.
Sehingga total harta kekayaan yang ia miliki adalah Rp 2.507.998.317 dan US$ 4.610.
Namun, setelah dikurangi hutang Rp 44.962.083, kekayaannya sebesar Rp 2.463.036.234 dan US$ 4.610.
Rochmadi menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Tersangka lainnya adalah Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pelicin untuk memberi opini warjar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News