Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dudung menjelaskan, aturan baru ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat seluruh operasional KDKMP dalam waktu dekat.
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasionalan KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Tak Hanya Tangani Perkara, Advokat Didorong Kawal Regulasi demi Kepastian Hukum
Dalam tahap itu, pemerintah memastikan setiap gerai yang beroperasi akan mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan.
Dudung bilang telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga agar seluruh barang subsidi bisa disalurkan melalui KDKMP..
"Dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," jelas Dudung.
Dalam koordinasi tersebut, Dudung juga menekankan agar masyarakat dapat diberikan kemudahan dalam mendapatkan seluruh kebutuhan pokok tersebut. Selain itu, barang subsidi ini juga diharapkan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Dudung menambahkan, saat ini pemerintah masih tengah menyelesaikan status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi, kesinambungan pasokan, midal kerja, logistik dan pergudangan serta sistem transaksi dan pengawasan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rekening Gratis, Tantangannya Cegah Rekening Dorman
Untuk itu, pemerintah lebih lanjut akan melakukan perjanjian kerja sama untuk memastikan operasional koperasi ini berjalan lebih baik.
"Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," terang Dudung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













