Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Kedua ruangan tersebut milik auditor dari Auditoriat Utama Keuangan Negara III BPK berinisial RS dan AS.
Selain membawa RS dan AS, KPK juga membawa Y, staf dari Auditoriat Utama Keuangan Negara III BPK.
"Ada dua (yang disegel) karena ada dua orang (RS dan AS) itu," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan.
Sementara, saat ditanya apakah ada barang bukti yang dibawa oleh KPK dari dua ruangan yang disegel itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman mengaku tak mengetahuinya.
"Kami tidak tahu, sebaiknya itu ditanyakan ke pihak KPK, karena kami tidak boleh ikut mendampingi proses pemeriksaan oleh KPK tadi," ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK membawa tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Gedung BPK, Jakarta, Jumat. Operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi.
"Iya sekitar itu," ujar Syarif. WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.
(Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News