kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.903   68,00   0,38%
  • IDX 6.307   -67,81   -1,06%
  • KOMPAS100 821   -11,43   -1,37%
  • LQ45 625   -8,04   -1,27%
  • ISSI 218   -2,47   -1,12%
  • IDX30 346   -4,13   -1,18%
  • IDXHIDIV20 430   -4,00   -0,92%
  • IDX80 94   -1,24   -1,30%
  • IDXV30 118   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 111   -1,25   -1,11%

Pemerintah Pastikan Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN


Kamis, 24 September 2026 / 11:02 WIB
Pemerintah Pastikan Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN
ILUSTRASI. Penguatan Kopdes Merah Putih di Aceh (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas Pangan. 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota, di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/9/2026). 

"Akan jadi pegawai BUMN di bawah Agrinas pangan," kata Joao. 

Joao menyebut manajer KDKMP ini juga akan berstatus karyawan kontrak menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. 

Selama waktu itu, Agrinas akan melakukan evaluasi dan akan diberikan kepastian terkait status mereka sebagai karyawan BUMN. 

Baca Juga: 28.626 Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Bekerja Oktober 2026, Gaji UMP, Cek Nilainya!

"Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelas Joao.  

Terkait gaji, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyebut hal itu telah ditegaskan langsung dalam Surat Keterangan (SK) pengangkatan manager KDKMP. 

"Itu nanti dilihat di SK saja ya, terima kasih," jelas Ferry singkat. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Tanggung Gaji 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengklaim SK Manager KDKMP telah terbit. 

Menurutnya, SK ini akan mengatur terkait sistem pemberian upah dari Kementerian Keuangan.  

Kepastian SK ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP di berbagai daerah. 

"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi," tegas Dudung. 

Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Negara, Ekonom Soroti Ruang Fiskal Desa Makin Sempit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×