kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar


Selasa, 10 Maret 2020 / 16:22 WIB
Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meracik kebijakan fiskal untuk menopang perekonomian di tengah tekanan berat saat ini. Salah satunya melalui percepatan pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko

Kenaikan batas maksimal nominal restitusi pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, terutama perusahaan, dalam mengelola arus kas di tengah tekanan perekonomian saat ini.

“Virus corona membuat pergerakan orang menjadi berhenti sehingga pendapatan menjadi lebih rendah dan  cashflow terganggu padahal ini sangat penting untuk dunia usaha,” tutur Sri Mulyani, Selasa (10/3).

Adapun percepatan restitusi pajak merupakan program yang telah dijalankan pemerintah sejak April 2018 dengan tujuan mengurangi beban biaya kepatuhan (compliance).

Selain mempercepat restitusi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 sebelumnya juga telah menetapkan kenaikan batas maksimal restitusi menjadi Rp 1 miliar untuk PPh wajib pajak badan dan PPN pengusaha kena pajak (PKP). Sementara, restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau kerja lepas tetap maksimal Rp 100 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, nantinya batasan tersebut akan dinaikkan lagi menjadi Rp 5 miliar bagi wajib pajak persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah.

“ Itu untuk mengakselerasi lagi restitusi pajak dengan tujuan membantu cashflow para pengusaha yang berhak atas restitusi tersebut dalam kondisi ekonomi menantang saat ini,”  kata Hestu.

Baca Juga: Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×