kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran


Selasa, 10 Maret 2020 / 16:19 WIB
Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. 

Sri Mulyani sejatinya masih enggan menjelaskan secara rinci bagaimana skema insentif perpajakan yang tengah disiapkannya, termasuk insentif percepatan restitusi. Ia hanya mencetuskan bahwa batas maksimal restitusi akan naik dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko

“Kemenkeu sudah menyiapkan, tapi ini kan bukan masalah di Kemenkeu saja, tetapi juga bersama Kemenko Perekonomian dan kementerian lain. Nanti Pak Menko yang akan memutuskan sisanya yaitu soal timing dan skala insentif sebesar apa, untuk sektor-sektor tertentu apa saja,” terang bendahara negara itu, Selasa (10/3). 

Meski batas maksimal restitusi pajak akan diperlonggar,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP  Hestu   Yoga  Saksama memastikan bahwa persyaratan utama penerima restitusi tidak berubah dari ketentuan saat ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah terus awasi pergerakan dinamika pasar keuangan global



TERBARU

[X]
×