kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.614   23,00   0,14%
  • IDX 8.132   13,83   0,17%
  • KOMPAS100 1.119   0,08   0,01%
  • LQ45 785   -0,47   -0,06%
  • ISSI 287   0,84   0,29%
  • IDX30 412   -0,14   -0,03%
  • IDXHIDIV20 464   -2,84   -0,61%
  • IDX80 123   0,20   0,16%
  • IDXV30 133   -0,34   -0,26%
  • IDXQ30 129   -0,83   -0,64%

APINDO: Guyuran Rp 200 Triliun ke Bank Himbara Perlu Diikuti Penurunan Bunga Kredit


Minggu, 14 September 2025 / 17:34 WIB
APINDO: Guyuran Rp 200 Triliun ke Bank Himbara Perlu Diikuti Penurunan Bunga Kredit
ILUSTRASI. Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana. Apindo menilai kucuran dana Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara perlu dibarengi dengan strategi menurunkan suku bunga kredit.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah pemerintah mengucurkan dana Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara perlu dibarengi dengan strategi menurunkan suku bunga kredit agar bisa mendorong investasi riil di dalam negeri.

Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana mengapresiasi terobosan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana jumbo tersebut demi menggerakkan perekonomian negara. 

Namun, ia mengingatkan bahwa masalah utama deindustrialisasi bukan hanya keterbatasan cadangan kredit, melainkan juga tingginya bunga kredit investasi serta lemahnya respons sektor manufaktur menghadapi perubahan pasar global.

Baca Juga: Suntikan Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan Diharapkan Perbaiki Penerimaan Pajak

Maka dari itu, hal yang perlu didorong pemerintah setelah menyuntik dana besar ke bank-bank Himbara adalah memastikan pelaku usaha, khususnya sektor manufaktur, dapat merasakan manfaat dana tersebut.

“Prinsipnya pemerintah perlu menerbitkan strategi bunga rendah. Saat ini bunga kredit Indonesia masih paling tinggi di ASEAN. Kalau serius ingin percepatan investasi riil, maka harus ada keberanian mengubah konvensionalitas bisnis perbankan, termasuk restrukturisasi bunga,” kata Danang kepada Kontan, Minggu (14/9/2025).

Di samping itu, Danang bilang potensi kelebihan likuiditas di bank Himbara juga perlu diantisipasi. Apalagi, persoalan penyaluran kredit oleh bank Himbara sebelumnya beberapa kali menjadi kasus hukum. Danang menyoroti dugaan yang terjadi pada salah satu pabrik tekstil di Solo.

“Anggaran jumbo yang diinjeksikan harus dibarengi prinsip prudentialitas yang memadai. Kekhawatiran muncul kalau arus kredit ini hanya jadi lalu lintas deposito atau kredit antarbank, bukan untuk mendorong investasi riil,” tegasnya.

Untuk diketahui, aliran Rp 200 triliun ditempatkan Kementerian Keuangan dalam bentuk deposito on call dengan bunga sebesar 80,476% dari BI rate atau 4,02%. Dengan kata lain, bank penerima perlu membayarkan bunga sekitar 4% kepada pemerintah sebagai pemilik deposito, 

Baca Juga: AP5I Wanti-Wanti Dampak Kasus Udang Radioaktif Terhadap Ekspor Perikanan Indonesia

Selanjutnya: Pemerintah Guyur Rp 200 Triliun, Ini Catatan dari Pelaku Industri Manufaktur

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×