kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.629   32,00   0,19%
  • IDX 8.145   26,75   0,33%
  • KOMPAS100 1.120   1,53   0,14%
  • LQ45 785   -0,67   -0,09%
  • ISSI 288   1,40   0,49%
  • IDX30 412   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   -2,74   -0,59%
  • IDX80 123   0,34   0,28%
  • IDXV30 134   0,07   0,05%
  • IDXQ30 129   -0,76   -0,58%

DEN Buka-Bukaan Kesalahan Kebijakan Pajak di Indonesia Saat Ini


Minggu, 14 September 2025 / 14:41 WIB
DEN Buka-Bukaan Kesalahan Kebijakan Pajak di Indonesia Saat Ini
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai kebijakan pajak di Indonesia selama ini masih salah arah.

Menurutnya, fokus kebijakan pajak Indonesia seharusnya bukan sekadar mengejar penerimaan negara, melainkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mari menekankan bahwa apabila kebijakan pajak hanya difokuskan kepada kepatuhan, maka yang terjadi hanyalah berburu pajak di kebun binatang atau intensifikasi.

"Anda pasti tahu ini, bahwa target pejabat pajak seharusnya bukan pendapatan, melainkan kepatuhan. Fakta bahwa targetnya adalah pendapatan berarti berburu di kebun binatang. Anda melakukan intensifikasi," ujar Mari dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Prabowo Mau Bangun Giant Sea Wall, Dewan Ekonomi Nasional Wanti-Wanti Hal Ini

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat rasio pajak Indonesia stagnan di kisaran 10% Produk Domestik Bruto (PDB).

Pertama, efisiensi administrasi pajak yang masih rendah. Kedua, besarnya sektor informal yang tidak tercatat. Ketiga, banyaknya pengecualian dan ambang batas pajak yang terlalu tinggi, terutama untuk UMKM.

Baca Juga: Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Klaim Program MBG Akan Buka 1,9 Juta Lapangan Kerja

Sebagai contoh, ia menyoroti ketentuan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun yang hanya dikenakan tarif pajak 0,5%. 

Ambang batas ini, kata Mari, jauh lebih besar dibandingkan negara lain, yakni empat hingga lima kali lipat lebih tinggi.

Baca Juga: Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Dorong Revisi Batas Garis Kemiskinan Indonesia

Selanjutnya: Uang Pemerintah yang Disimpan di BI Kian Menipis, Masih Aman?

Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×