Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyoroti kebijakan pemerintah yang menyuntikkan dana Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, yakni apakah likuiditas benar-benar akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ada banyak diskusi yang sedang berlangsung saat ini, apakah hal itu benar-benar mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi," tanya Mari dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9).
Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan pembiayaan, melainkan bagaimana menciptakan peluang investasi dan pertumbuhan sehingga dunia usaha mau menyerap kredit.
Baca Juga: DEN Dorong Pemerintah Cari Cadangan Baru Migas untuk Capai Ketahanan Energi
"Transmisi dari likuiditas yang lebih tinggi ke kredit tidak terjadi karena tidak ada permintaan. Jadi, masalahnya bukan pada penyediaan pembiayaan, tetapi lebih pada apakah dapat menyediakan peluang untuk investasi dan pertumbuhan?," katanya.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada hari, Jumat (12/9).
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Purbaya.
Lebih lanjut Purbaya menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Ia menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Baca Juga: Ekonom Sebut Menkeu Purbaya adalah Menteri Reflasi, Apa Itu?
Selanjutnya: Live Streaming Barcelona vs Valencia, Prediksi dan Jadwal La Liga Spanyol
Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News