kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.629   32,00   0,19%
  • IDX 8.145   26,75   0,33%
  • KOMPAS100 1.120   1,53   0,14%
  • LQ45 785   -0,67   -0,09%
  • ISSI 288   1,40   0,49%
  • IDX30 412   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   -2,74   -0,59%
  • IDX80 123   0,34   0,28%
  • IDXV30 134   0,07   0,05%
  • IDXQ30 129   -0,76   -0,58%

Mari Elka Sebut Kebijakan Pajak yang Berlaku Selama Ini Salah Arah


Minggu, 14 September 2025 / 13:57 WIB
Mari Elka Sebut Kebijakan Pajak yang Berlaku Selama Ini Salah Arah
ILUSTRASI. Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menilai rendahnya rasio pajak terhadap PDB disebabkan oleh kombinasi faktor administrasi dan struktural.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disebabkan oleh kombinasi faktor administrasi dan struktural.

Menurutnya, fokus kebijakan pajak selama ini masih salah arah karena lebih mengejar penerimaan dibandingkan kepatuhan.

"Target petugas pajak seharusnya bukan pendapatan, melainkan kepatuhan. Fakta bahwa targetnya adalah pendapatan berarti, berarti berburu di kebun binatang. Anda melakukan intenfisikasi, tidak bekerja keras, anda hanya mengejar wajib pajak yang sama yang akan membayar lebih banyak pajak dan didenda, lalu membiarkan mereka pergi ke pengadilan untuk mengajukan banding," ujar Mari dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9).

Baca Juga: Setoran Pajak Masih Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Pulih di Akhir Tahun

Mari menjelaskan, efisiensi administrasi perpajakan Indonesia masih rendah. 

Di sisi lain, besarnya porsi sektor informal dalam perekonomian juga membuat basis pajak terbatas. Kondisi ini diperburuk oleh banyaknya pengecualian dalam sistem perpajakan. 

Ia mencontohkan ambang batas omzet usaha kecil di Indonesia yang mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang rata-rata empat hingga lima kali lebih rendah. 

"Di bawah ambang itu, kita hanya membayar pajak 0,5%. Jadi banyak pengecualian dan sebagainya," katanya.

Mari menjelaskan, berdasarkan studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini sekitar 10% dari PDB. Namun, angka itu bisa naik ke 16% sesuai target Presiden bila dilakukan perbaikan signifikan. 

Misalnya saja melalui peningkatan kepatuhan yang berpotensi menambah rasio 3,7% PDB.

Sementara perubahan kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, atau mengenakan pajak kekayaan bisa menambah 2,7% lagi.

Mari menekankan pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit kebocoran penerimaan. 

Baca Juga: Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025

Selanjutnya: Giro Tumbuh 12,3%, Begini Strategi Bank Danamon untuk Tekan Biaya Dana

Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×