Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai target tax ratio Indonesia sebesar 16% dari Produk Domestik Bruto (PDB) masih bisa dicapai.
Menurutnya, untuk menaikkan tax ratio di level tersebut, maka tidak hanya bisa mengandalkan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah ada.
Oleh karena itu, kunci utama terletak pada peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
Dari studi yang dilakukan oleh Bank Dunia, perbaikan kepatuhan wajib pajak dapat menambah tax ratio hingga 3,7% PDB.
Baca Juga: Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan, Shadow Economy Jadi Penghambat
Sementara itu, perubahan kebijakan seperti menurunkan ambang batas UMKM atau menerapkan pajak kekayaan bisa menambah 2,7% PDB.
Mari juga menekankan pentingnya peran digitalisasi melalui GovTech untuk mempersempit celah kebocoran pajak dan mendorong kepatuhan.
"Jika anda meningkatkan kepatuhan, anda bisa mendapatkan 3,7%. Dan disinilah menurut saya peran GovTech dan peningkatan kepatuhan," ujar Mari dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, merujuk Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemerintah menargetkan rasio perpajakan alais tax ratio pada tahun 2029 mencapai 11,52% hingga 15,01% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Masih Setara Negara ASEAN, Begini Pejelasan Kemenkeu
Target ini masih jauh dari ambisi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan rasio pajak selevel negara tetangga pada kisaran 16% hingga 18% PDB.
"Pemerintah berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang compatible dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global," tulis pemerintah.
Proyeksi ini didukung stabilitas ekonomi makro domestik yang terjaga di tengah ketidakpastian global, serta keberhasilan pemerintah menjaga tax buoyancy di atas 1.
Transformasi fundamental di bidang perpajakan pun terus dijalankan dengan fokus pada tiga pilar utama. Yakni, penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi.
Penguatan kepercayaan publik dilakukan melalui mobilisasi sumber daya manusia untuk mendukung layanan, penguatan strategi komunikasi dan penanganan krisis, serta optimalisasi kanal komunikasi untuk sosialisasi dan umpan balik sistem Coretax.
Selain itu, pemerintah juga mendorong profesionalisme dan pendekatan yang humanis.
Baca Juga: Di Bawah Target Prabowo, Tax Ratio 2029 Diperkirakan Hanya 15,01% PDB
Selanjutnya: DEN Buka-Bukaan Kesalahan Kebijakan Pajak di Indonesia Saat Ini
Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News