kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar


Selasa, 10 Maret 2020 / 16:22 WIB
Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

Meski batas maksimal restitusi pajak akan diperlonggar,  Hestu  memastikan bahwa persyaratan utama penerima restitusi tidak berubah dari ketentuan saat ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018.

“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah terus awasi pergerakan dinamika pasar keuangan global

Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini.

"Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa  post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu. 

Baca Juga: Laporan SPT orang pribadi mencapai 6,27 juta hingga kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×