Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Meski batas maksimal restitusi pajak akan diperlonggar, Hestu memastikan bahwa persyaratan utama penerima restitusi tidak berubah dari ketentuan saat ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018.
“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3).
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah terus awasi pergerakan dinamika pasar keuangan global
Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini.
"Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu.
Baca Juga: Laporan SPT orang pribadi mencapai 6,27 juta hingga kemarin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News