Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan membentuk Tim Pengupahan Nasional (TPN). Tim yang nantinya akan terdiri dari gabungan pengusaha, pemerintah dan juga pekerja ini akan diberi tugas untuk menyamakan persepsi, membahas formulasi penetapan dan sistem upah baru. Sehingga ke depan, penetapan upah bisa dilakukan tanpa menimbulkan permasalahan baik bagi pengusaha maupun pekerja.
Chairul Tanjung (CT), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan oleh Kementerian Perekonomian untuk membentuk tim tersebut.
Pertimbangan pertama, upah pekerja di Indonesia. CT memandang bahwa upah buruh di Indonesia saat ini memang masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Kondisi ini, salah satunya dipicu oleh tingkat produktivitas buruh di Indonesia yang sampai saat ini masih rendah.
Sedangkan pertimbangan ke dua, menciptakan kepastian usaha. CT mengatakan bahwa persoalan perburuhan dan pengupahan di Indonesia saat ini kian mengkhawatirkan. "Jadi melalui tim ini, kami ingin mengajak semua duduk bersama tidak saling sandera, buruh bisa ditingkatkan produktivitasnya sementara itu pengusaha juga bisa mendapatkan kepastian usaha," kata CT Rabu (28/5).
CT berharap, tim nasional ini bisa terbentuk sebelum masa jabatannya sebagai menteri koordinator bidang perekonomian berakhir. Sementara itu, Harijadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter Fiskal dan Publik menyambut sinis keinginan pemerintah tersebut.
Menurutnya, pembentukan tim baru tanpa arah dan tujuan yang jelas justru akan sia- sia dan menghabiskan energi. Menurut Harijadi, kalau pemerintah konsisten dalam membenahi permasalahan pengupahan yang terjadi, seharusnya mereka meningkatkan sosialisasi terhadap Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Sebagai catatan saja, Presiden SBY pada September 2013 lalu mengeluarkan Inpres No. 9 Tahun 2013 untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui inpres tersebut SBY menginstruksikan kepada para menteri, khususnya Menteri Tenaga Kerja untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain, menentukan upah minimum berdasarkan pada kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Harijadi mengatakan bahwa semua ketentuan yang diatur dalam inpres tersebut sudah jelas.
"Semua sudah jelas, KHL, UMR dalam inpres itu, makanya tidak usah ribet- ribet bentuk tim apa segala macam, kembalikan saja semua pada peraturan cukup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News