Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan izin penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk 14 perusahaan.
Hal ini diputuskan setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 perusahaan yang lolos secara administrasi, verifikasi dan berdialog dengan manajemen dan Serikat Pekerja di tiap perusahaan.
"Berdasarkan data dan fakta, hanya 14 perusahaan yang laik diberikan penangguhan," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Siamanjorang, Selasa (28/1).
Perusahaan yang mendapat izin penangguhan tersebut semuanya berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan semuanya adalah industri padat karya, seperti industri garmen dan tekstil.
Adapun jumlah tenaga kerja perusahaan tersebut bervariasi antara 800 - 3000 orang. Pada umumnya, ketidakmampuan perusahaan melaksanakan UMP karena order pekerjaan yang semakin menurun sehingga pendapatan perusahaan tidak sesuai target.
Hal ini merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan perusahan di kawasan KBN ini mendapat order dari Negeri Paman Sam itu.
"Mereka sangat berharap agar ekonomi AS cepat pulih dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik, mereka berharap dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," ujar Sarman yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Dari 16 perusahaan yang dikunjungi Dewan Pengupahan, ada dua perusahan yang akhirnya tak mendapat izin penangguhan, yaitu PT Hansoll dan PT Amos.
Menurut Sarman, kedua perusahaan tersebut mengalami kondisi yang sama. Namun, perusahaan akan diverifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja perlu pembuktian secara administratif.
Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif, khususnya mengenai kesepakatan dengan serikat pekerja, peluang mendapat izin penangguhan terbuka.
Batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan bulan Februari 2014.
Izin penangguhan UMP akan diproses. Izin untuk perusahaan dengan jumlah pekerja diatas 1.000 orang akan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan dibawah 1.000 orang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, sampai batas waktu pengajuan surat izin permohonan penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013, ada 50 perusahan yang mengajukan penangguhan UMP 2014.
Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hannya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi. Sebanyak 29 perusahaan akan mendapat Surat Keputusan (SK) Penolakan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi DKI Jakarta karena jumlah pekerja dibawah 1.000 orang.
lalu empat lainnya mendapat SK Penolakan oleh Gubernur karena pekerja diatas 1.000 orang. Sedangkan satu perusahaan siap membayar upah sesuai UMP tapi tidak memakai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP).
Kepada Perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP, karyawan dengan masa kerja dibawah satu tahun harus diberikan standar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.229.000. Sedangkan pekerja diatas satu tahun sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.
Berikut 14 perusahaan yang mendapat izin penangguhan UMP 2014 :
1. PT. Rismar Daewoo Apparel
2. PT. Tainan Enterprises
3. PT. Dong Kwang Printing
4. PT. Yeon Heung Megasari
5. PT. Doosan Cipta Busana Jaya
6. PT. Bangun Busana Maju
7. PT. Harapan Busana Apparel
8. PT. Molax International
9. PT. Dong Yo Embroidery
10. PT. Good Guys
11. PT. Winner International
12. PT. Gunung Abadi
13. PT. Poongin Indonesia
14. PT. Kahoindah Citragarment
Sumber : Dewan Pengupahan DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News