kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terganjal aturan, upah sektoral DKI belum diketok


Kamis, 10 April 2014 / 22:02 WIB
Terganjal aturan, upah sektoral DKI belum diketok
ILUSTRASI. Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Memasuki bulan empat tahun 2014 ternyata upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta belum juga ditetapkan.

Pasalnya, dari 11 sektor usaha unggulan yang mesti menetapkan upah sektoral, baru tujuh sektor yang telah disepakati dan diajukan kepada Gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Priyono mengaakui UMSP tahun ini memang cukup kompleks karena ditetapkan lewat bipartit antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan, tahun lalu masih lewat mekanisem Dewan pengupahan Daerah (DPD).

"Mekanisme ini harus dilakukan karena mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013 tentang Upah Minimum dan DPD tak bisa intervensi," katanya, Kamis (10/4).

Beberapa sektor yang sudah sepakat seperti otomotif, farmasi dan kesehatan, bangunan dan pekerjaan umum. Sementara sektor elektronik dan tekstil belum menetapkan besar upah sektoralnya.

Pemprov DKI pun terus mengupayakan dan memfasilitasi forum bipartit yang belum mengajukan upah sektoral untuk segera bersepakat.  

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Muhammad Toha menyesalkan lambatnya perundingan antara buruh dan pengusaha ini.

Menurutnya, buruh sudah berbicara dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) untuk mengambil keputusan atas UMSP karena menimbulkan ketidakpastian nasib para buruh ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×