kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Janji Jokowi di Hari Buruh


Kamis, 01 Mei 2014 / 13:43 WIB
ILUSTRASI. Manfaat kunyit untuk kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Calon Presiden asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo mengutarakan selamat Hari Buruh sedunia. Gubernur DKI Jakarta itu pun berkomitmen memperjuangkan hak yang layak dimiliki buruh dan pekerja di Indonesia.

"Joko Widodo berkomitmen berjuang bersama DPR, serikat buruh/pekerja, dan pengusaha, serta seluruh elemen masyarakat melahirkan kebijakan politik yang berpihak pada kaum buruh/pekerja," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (1/5).

Menurutnya, mantan Wali Kota Solo itu juga berkomitmen memperkuat industri, terutama industri nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. "Tidak ada industri kuat tanpa buruh yang kuat," ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia. Untuk itu, lanjut dia, wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi buruh dan pekerja Indonesia.

Selain itu, Jokowi berkomitmen memperjuangkan dijalankannya jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang sesuai perintah UU.

Tjahjo menyatakan, Jokowi juga berkomitmen berjuang bersama DPR melahirkan UU tentang Sistem dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta UU tentang Perlindungan Pekerja MediaUU yang harus direvisi menjadi UU tentang Ketenagakerjaan.

"Ada juga UU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, dan UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negerim," urainya. (Ade Mayasanto).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×