kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pembebasan Ayin menunggu keputusan Patrialis


Rabu, 26 Januari 2011 / 15:10 WIB
Pembebasan Ayin menunggu keputusan Patrialis


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terpidana dugaan suap Artalyta Suryani alias Ayin bakal menghirup udara bebas sebentar lagi. Pembebasan bersyaratnya tinggal menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono mengaku sudah memberikan pertimbangkan kepada Patrialis. Dalam salah satu pertimbangannya, Untung menyatakan Ayin telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

“Ayin sudah memenuhi persyaratan remisi kelakuan baik, dimana minimal sembilan bulan tidak pernah bikin gaduh dalam LP seperti berkelahi," kata Untung, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).

Saat ditanya mengenai ruangan penjara Ayin yang layaknya hotel mewah, Untung menjelaskan hal itu merupakan warisan pejabat yang lama dan tidak ada kaitannya dengan terpidana tersebut. "Ruangan itu warisan pejabat yang terdahulu, itu sudah ada sejak lama,” tutupnya.

Patrialis sendiri mengakui belum memberikan keputusan. Dia akan berbicara langsung kepada Untung terkait Ayin. “Memang saya sudah dengar diajukan remisi itu, tapi pekerjaaan saya memang menumpuk,” ujarnya.

Cuma, Patrialis menilai mekanisme penilaian di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, tempat Ayin menjalani hukuman cukup baik. Menurutnya, semuanya sudah memenuhi unsur kelakuan baik di mana Artalyta telah menjalani 2/3 pidana tahanan dan berkelakuan baik serta telah melengkapi persayaratan administratif.

Bila Patrialis setuju, Ayin akan menghirup udara bebas esok. Dia akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×