kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Patrialis minta tambahan anggaran Rp 3,5 triliun


Jumat, 03 September 2010 / 14:32 WIB
Patrialis minta tambahan anggaran Rp 3,5 triliun


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM mengaku kekurangan anggaran sebanyak Rp 3,5 triliun untuk tahun depan. Anggaran ini untuk membiayai beberapa program yang masuk dalam sasaran utama .

Di antaranya adalah anggaran untuk pembangunan lanjutan 31 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Dana itu termasuk untuk memperbaiki lapas yang sekarang sudah ada. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan anggaran ini belum masuk dalam pagu sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.

Berdasarkan pagu sementera APBN 2011, Kementerian Hukum dan HAM memperoleh anggaran sebesar Rp 4,8 triliun. Anggaran ini lebih rendah Rp 467 miliar dibandingkan APBN-P 2010 sebanyak Rp 5,32 triliun. "Sehingga belum optimal mencapai sasaran tahun 2011," kata Patrialis saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jumat (3/9).

Karena itu, Patrialis meminta tambahan anggaran sebesar Rp 3,5 triliun kepada DPR. Jika tidak dikabulkan, Patrialis kemungkinan bisa memperoleh rapor merah kembali. Sebelumnya dia mendapatkan rapor merah dari Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) karena tidak melakukan pembangunan lapas yang masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×