kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Patrialis: Dapat tugas tambahan, UU KPK harus direvisi


Jumat, 27 Agustus 2010 / 14:53 WIB
Patrialis: Dapat tugas tambahan, UU KPK harus direvisi


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, PPATK tak bisa melakukan penyidikan.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, penambahan tugas KPK itu harus melalui revisi undang-undang. Sebab, dia mengatakan KPK hanya berwenang mengusut dugaan korupsi. "Enggak boleh kita di luar itu," katanya usai menyampaikan dua nama calon ketua KPK kepada Presiden di kantor Kepresidenan, Jumat (27/8).

Patrialis menepis anggapan bila pemerintah tidak setuju KPK memiliki kewenangan menyidik laporan PPATK. "Setuju saja, biar KPK lebih mantap," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menambah jumlah lembaga yang bisa mengusut laporan PPATK. Selain KPK, laporan PPATK itu bisa ditindaklanjuti oleh kepolisia, kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×