kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Patrialis mengelak menjelaskan masalah remisi koruptor


Senin, 06 September 2010 / 20:28 WIB
Patrialis mengelak menjelaskan masalah remisi koruptor


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masalah pemberian remisi terhadap koruptor rupanya kembali menjadi momok bagi Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Alhasil, Patrialis terus mengelak untuk menjelaskan apakah ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi di hari raya Idul Fitri tahun ini.

Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu justru menyarankan penanyanya untuk membaca aturan tentang pemberian remisi. "Saya tidak mau komentar lagilah nanti disalahtafsirkan. Tolong baca peraturan perundangan," kata Patrialis usai rapat terbatas tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9).

Bukan itu saja, Patrialis menilai pemberian remisi sudah menjadi polemik yang dipolitisasi. "Di sebuah media digambarkan ada tiga orang yang mendapat remisi, padahal mereka tidak pernah mendapatkan remisi," katanya.

Sampai saat ini, Patrialis mengaku belum menerima nama-nama yang diajukan untuk mendapat remisi. Yang jelas, nama-nama penerima remisi diumumkan sehari sebelum Idul Fitri. Proses pengajuan nama-nama narapidana penerima remisi berawal dari Kanwil Hukum dan HAM lalu diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setelah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti saya tinggal memberikan persetujuan atau tidak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×