Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Masalah pemberian remisi terhadap koruptor rupanya kembali menjadi momok bagi Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Alhasil, Patrialis terus mengelak untuk menjelaskan apakah ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi di hari raya Idul Fitri tahun ini.
Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu justru menyarankan penanyanya untuk membaca aturan tentang pemberian remisi. "Saya tidak mau komentar lagilah nanti disalahtafsirkan. Tolong baca peraturan perundangan," kata Patrialis usai rapat terbatas tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9).
Bukan itu saja, Patrialis menilai pemberian remisi sudah menjadi polemik yang dipolitisasi. "Di sebuah media digambarkan ada tiga orang yang mendapat remisi, padahal mereka tidak pernah mendapatkan remisi," katanya.
Sampai saat ini, Patrialis mengaku belum menerima nama-nama yang diajukan untuk mendapat remisi. Yang jelas, nama-nama penerima remisi diumumkan sehari sebelum Idul Fitri. Proses pengajuan nama-nama narapidana penerima remisi berawal dari Kanwil Hukum dan HAM lalu diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setelah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti saya tinggal memberikan persetujuan atau tidak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News