kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembahasan RUU Produk Halal kembali mandeg


Selasa, 04 Maret 2014 / 18:55 WIB
Pembahasan RUU Produk Halal kembali mandeg
ILUSTRASI. Delima bermanfaat menurunkan kolesterol.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang- undang Produk Halal akhirnya mandeg. Sampai dengan menjelang penutupan masa sidang I tahun 2014 ini, sejumlah fraksi di DPR belum juga menemukan kata sepakat atas beberapa isi RUU tersebut.

Muhammad Baghowi, anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU yang sampai saat ini belum berhasil disepakati oleh Panitia Kerja RUU Produk Halal adalah soal sifat sertifikasi. Sampai sejauh ini, sejumlah fraksi termasuk Demokrat ingin agar sifat sertifikasi ini sukarela alias tidak wajib bagi semua produk.

Mereka khawatir, kalau sifat sertifikasi tersebut wajib, itu semua akan menjadi beban bagi sektor industri kecil. "Saat ini ada 40 juta pengusaha kecil yang berkaitan dengan makanan, kalau mereka diwajibkan dan kemudian dikenai biaya sertifikasi, itu akan menghancurkan mereka," kata Baghowi di Gedung DPR Selasa (4/3).

Pembahasan RUU Produk Halal sudah dilaksanakan selama hampir delapan tahun. Beberapa waktu lalu Hasrul Azwar, salah satu anggota Panja RUU Produk Halal mengatakan bahwa lamanya waktu pembahasan tersebut disebabkan oleh banyaknya aspirasi yang masuk dalam pembahasan RUU ini. Salah satunya, mengenai siapa saja lembaga yang akan menangani pemberian produk halal.

Beberapa aspirasi yang muncul itu antara lain, lembaga pemberi sertifikat tersebut nantinya harus diisi oleh orang- orang Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makan.

Namun di sisi lain, usulan juga muncul agar sertifikasi halal dibentuk khusus oleh Kementerian Agama. Sedangkan usul ke tiga datang dari MUI. Mereka kata Hasrul bersikukuh bahwa satu- satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa halal adalah mereka.

Ledia Hanifa, Ketua Panitian Kerja RUU Produk Halal mengatakan, saat ini secara internal soal kelembagaan tersebut sudah disepakati oleh sebagian besar fraksi. "Soal peran MUI kami sudah sepakat, walaupun dari sisi kooridinator utamanya belum selesai pembicaraannya," kata Ledia

Ledia mengatakan, karena semua poin penting yang menjadi masalah pembahasan RUU Produk Halal belum bisa diselesaikan, maka panja akan kembali meminta pimpinan DPR untuk kembali memperpanjang masa pembahasan RUU tersebut kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×