kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kewenangan MUI di sertifikasi halal akan dipangkas


Senin, 03 Maret 2014 / 13:35 WIB
Kewenangan MUI di sertifikasi halal akan dipangkas
ILUSTRASI. Cara mengatasi tanaman layu.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses penerbitan sertifikasi halal akan dipangkas.

Kementerian Agama berharap, RUU Produk Halal yang saat ini sedang dibahas di DPR peran MUI dalam penerbitan sertifikasi halal dibatasi sampai dengan pemberian rekomendasi kepada pemerintah saja. Sementara itu, untuk pemberian sertifikat halal, pemerintah ingin kewenangan itu diberikan kepada Kementerian Agama.

Suryadharma Ali, Menteri Agama, mengatakan, ada beberapa dasar kenapa pemerintah ingin kewenangan penerbitan sertifikat hala tersebut diberikan kepada mereka. Salah satunya, adalah posisi MUI.

Suryadharma memandang, posisi MUI yang saat ini berstatus organisasi kemasyarakatan dan bukan lembaga pemerintah dalam penerbitan sertifikat halal rawan konflik. Pasalnya, kalau terus dibiarkan oleh pemerintah, itu semua bisa menimbulkan kecemburuan dari organisasi kemasyarakatan lain.

Alasan ke dua, menyangkut konsekuensi hukum. Suryadharma memandang, secara hukum  penerbitan sertifikat halal oleh MUI lemah karena mereka hanya sebuah organisasi kemasyarakatan.

"Suatu produk halal atau haram, itu mengandung konsekuensi hukum, dan kalau dibiarkan di MUI ini posisi masyarakat lemah, makanya pemerintah ingin ambil itu," katanya di Gedung DPR Senin (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×