kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelita Cengkareng gugat balik Molucca dan Bank Permata soal penghindaran pajak


Senin, 23 April 2018 / 22:25 WIB
Pelita Cengkareng gugat balik Molucca dan Bank Permata soal penghindaran pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seteru antara PT Pelita Cengkareng Paper dengan Molucca berbuntut panjang. Setelah kembali mengupayakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk kedua kalinya, kini giliran Pelita yang menyerang balik.

Pelita Cengkareng menggugat Molucca ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dugaan perbuatan melawan hukum, terkait transaksi pengalihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata.

"Dan itu sudah kita gugat balik secara perdata, pada 19 April 2018 dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst selain Molucca, ada empat tergugat lainnya," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hitman Paris kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN, selain Molucca (tergugat 1), adapula Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5).

Secara singkat, dalam berkas gugatan, seperti ini duduk perkaranya. Mulanya Permata berikan kredit kepada Pelita Cengkareng 19 September 2016. Piutang sejatinya akan mulai dibayarkan pada 31 Desember 2017.

Belum mulai pembayaran, piutang Permata telah dialihkan kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement alias perjanjian jual beli piutang bersyarat

Berlanjut, pada 28 April 2017, Molucca, Lux Master, dan Permata bersama-sama menandatangani Novation and Amandement to Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement atawa perjanjian jual beli piutang bersyarat.

Akhirnya, pada 5 Mei 2017 Molucca dan Permata melakukan pengalihan piutang melalui Akta No. 85 tentang pengalihan piutang (loan cessie) yang ditandatangani dihadapan Hasbullah sebagai notaris.

"Jadi kita menduga itu (Lux Master & Molucca) adalah perusahaan fiktif, yang diduga masih related grupnya Permata, agar Molucca dapat menghindari pajak," sambung Hotman.

Hal tersebut diduga Hotman lantaran Molucca sendiri merupakan perusahaan asal Luxemburg yang hanya didirikan dengan modal US$ 20.000. Sehingga diduga Molucca hanya sekadar perusahaan cangkang (offshore).

Hotman menilai ada dua keuntungan yang akan didapat Permata soal penghindaran pajak, jika dugaan Molucca memang didirikan Permata.

Pertama, Permata akan teehindar dari pajak PPh sebesar 25% sesuai Pasal 17 ayat (2) a UU Pajak Penghasilan, lantaran piutang terhadap Pelita telah dialihkan ke Molucca, dan dihitung sebagai kerugian (write off).

"Bahkan kerugian bisa dikompensasikan terhadap pembayaran pajak, karena keuntungan bisa dikompensasi selama 5 tahun masa pajak berjalan karena telah dipotong dari keuntungan oleh Permata," jelas Hotman.

Kedua, jikalau akhirnya Pelita membayar kewajibannya, lantaran poutang kini sudah dipegang oleh Molucca. Kata Hotman, sebagai perusahaan asing, Molucca juga tak berkewajiban membayar pajak ke Indonesia atas pembayaran tersebut.

Nah, atas dasar itu pula, Pelita menggugat balik. Dalam berkas gugatannya, para tergugat diduga telah melakukan enam perbuatan melawan hukum.

Pertama, seluruh kesepakatan perpindahan piutang dari Permata-Lux Master, Permata-Lux Master-Molucca, dan Permata-Molucca diduga dibuat secara rekayasa untuk melanggar UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diubah secara berturut dengan UU 7/1991; UU 10/1994; UU 17/2000; UU 36/2008.

Kedua, seluruh kesepakatan dibuat secara rekayasa untuk mendapat manfaat dari tx treaty antara Indonesia dan Luxemburg sesuai dengan Kepres 7/1994 soal Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal. Serta Peraturan Ditjen Pajak no Per-61/PJ/2009; Per-62/PJ/2009; Per-10/PJ/2017. Kesemuanya beleid soal Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketiga, kesepakatan dibuat secara rekayasa guna menghindari konsekuensi pencadangan dana atas kredit yang diberikan Permata serta status pengawasan OJK, lantaran pada 2015-2016 Non Performing Loan Permata berada di atas 5%.

Keempat, Permata dianggap tak berwenang mengalihkan piutang ke Molucca, sebab sebelumnya Permata telah mengalihkannya ke Lux Master.

"Tapi kalau audah dialihkan ke Lux Master, kenapa kedua kalinya dialihkan oleh Permata lagi. Karena di akta Cessie kedua kalinya itu Permata yang dialihkan ke Molucca," papar Hotman.

Kelima, John Paul Jurie yang melakukan semua penandatanganan kesepakatan Permata-Lux Master-Molucca tak pernah mengantongi visa bisnis. Ia hanya mengantongi visa turis.

Sedangkan yang terakhir, Hotman menjelaskan, Pelita sebagai debitur tak pernah dapat notifikasi soal adanya pengalihan kewajibannya kepada Lux Masters.

"Yang paling parah di akta cessie yang di Molucca, sebelum ke Molucca, disebutkan di sana Permata pernah mengalihkan ke Lux Master, itu kita tidak pernah tahu," sambungnya.

Sementara dalam gugatannya, Pelita meminta ganti rugi materil senilai Rp 500 miliar, dan ganti rugi imaterial senilai Rp 1 triliun. Keduanya dengan bunga 6% pertahun sejak gugatan didaftarkan.

Sampai berita ini turun, KONTAN sendiri belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Permata. Kontan mencoba menghubungi Corporate Secretary Permata Alfianto Domy Aji, namun pesan dan telepon Kontan kepadanya tak direspon.

Muhammad Ismak, kuasa hukum Molucca pun setali tiga uang. Ia belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN.

"Nanti saya hubungi balik, sekarang sedang meeting," balas pesan pendeknya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×