kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Tak ada kreditur lain, permohonan PKPU Molucca ditolak


Senin, 09 April 2018 / 19:48 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper ditolak Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga.

Saat membacakan amar putusan pada sidang, Senin (9/4), salah satu pertimbangan Hakim Desbenneri adalah soal tiadanya kreditur lain yang dihadirkan Molucca dalam sidang.

"Pemohon tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004. Di mana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur," kata Hakim Desbenneri saat membacakan amar putusan.

Padahal, kata Rizal Rustam, kuasa hukum Molucca dari kantor hukum Ismak Advocateen, pihaknya sebenarnya telah mengajukan kreditur lain sebagai pemilik piutang Pelita Cengkareng.

Kreditur lain yang dimaksud Rizal adalah Bank ICBC yang posisi tagihannya adalah pemegang jaminan bersama Molucca.

"Kita menghadirkan Bank ICBC di mana dalam akta otentik, ICBC bersama Molucca merupakan pemegang jaminan bersama atas piutangnya ke Pelita," kata Rizal seusai sidang kepada Kontan.co.id.

Rizal menambahkan, ternyata akta otentik tersebut tak jadi pertimbangan oleh majelis hakim sebagai kreditur lainnya dalam permohonan PKPU Molucca.

"Dari akta otentik saja sebenarnya itu cukup membuktikan adanya krediur lain, tapi menurut majelis hakim memang perlu dihadirkan dalam sidang," sambungnya.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris dari kantor hukum Hotman Paris & Partners.

Menurut Hotman, secara formal, kehadiran kreditur lain dalam permohonan PKPU perlu dihadirkan dalam persidangan.

"Secara formal harus ada kreditur lain yang dihadirkan, kalau hanya akta memang tak cukup, karena kita tak tahu apakah kreditur lain ini mempergunakan haknya atau tidak," jelas Hotman dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, dalam permohonan PKPU inj, Molucca hendak menagih utang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar. Tagihan tersebut sendiri didapatkan Molucca dari pengalihan utang (loan cessie) Pelita di Bank Permata Tbk pada 5 Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×