kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak ada kreditur lain, permohonan PKPU Molucca ditolak


Senin, 09 April 2018 / 19:48 WIB
Tak ada kreditur lain, permohonan PKPU Molucca ditolak
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper ditolak Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga.

Saat membacakan amar putusan pada sidang, Senin (9/4), salah satu pertimbangan Hakim Desbenneri adalah soal tiadanya kreditur lain yang dihadirkan Molucca dalam sidang.

"Pemohon tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004. Di mana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur," kata Hakim Desbenneri saat membacakan amar putusan.

Padahal, kata Rizal Rustam, kuasa hukum Molucca dari kantor hukum Ismak Advocateen, pihaknya sebenarnya telah mengajukan kreditur lain sebagai pemilik piutang Pelita Cengkareng.

Kreditur lain yang dimaksud Rizal adalah Bank ICBC yang posisi tagihannya adalah pemegang jaminan bersama Molucca.

"Kita menghadirkan Bank ICBC di mana dalam akta otentik, ICBC bersama Molucca merupakan pemegang jaminan bersama atas piutangnya ke Pelita," kata Rizal seusai sidang kepada Kontan.co.id.

Rizal menambahkan, ternyata akta otentik tersebut tak jadi pertimbangan oleh majelis hakim sebagai kreditur lainnya dalam permohonan PKPU Molucca.

"Dari akta otentik saja sebenarnya itu cukup membuktikan adanya krediur lain, tapi menurut majelis hakim memang perlu dihadirkan dalam sidang," sambungnya.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris dari kantor hukum Hotman Paris & Partners.

Menurut Hotman, secara formal, kehadiran kreditur lain dalam permohonan PKPU perlu dihadirkan dalam persidangan.

"Secara formal harus ada kreditur lain yang dihadirkan, kalau hanya akta memang tak cukup, karena kita tak tahu apakah kreditur lain ini mempergunakan haknya atau tidak," jelas Hotman dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, dalam permohonan PKPU inj, Molucca hendak menagih utang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar. Tagihan tersebut sendiri didapatkan Molucca dari pengalihan utang (loan cessie) Pelita di Bank Permata Tbk pada 5 Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×