Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Pelita Cengkareng Paper, Molucca Holding kembali mengajukan permohonan yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Jakpus, pendaftaran PKPU kedua Molucca ini diajukan sehari setelah putusan dibacakan yakni, 10 April 2018. Bertindak sebagai penggugat Molluca diwakili oleh Rizal Rustam dari firma hukum Ismak Advocaten.
Dikonfirmasi terkait hal ini kuasa hukum Molucca Muhammad Ismak mengakui memang telah mendaftarkan permohonan baru terhadap Pelita Cengkareng. Namun sayangnya ia enggan membeberkan secara detail apa perbedaan dari permohonan yang sebelumnya.
Namun yang pasti, katanya, di permohonan yang baru ini pihaknya akan bersedia menghadirkan kreditur lain di pengadilan. "Kami coba penuhi saja apa yang menurut putusan sebelumnya belum dipenuhi, terutama kehadiran kreditor kedua," ungkap Ismak saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/4).
Tapi, Ismak enggan menyebutkan apakah kreditur lain yang dimaksud itu kreditur yang sama dengan permohonan sebelumnya atau ada nama kreditur baru. "Kita lihat nanti ya, belum bisa beritahu, dihadirkan nanti di muka sidang," tambah Ismak.
Seperti diketahui sebelumnya, permohonan PKPU Molucca pada 9 April lalu ditolak oleh majelis hakim lantaran tidak adanya kreditur lain yang dihadirkan Molucca di dalam persidangan. Sehingga permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004.
Padahal di dalam berkas permohonan, Molucca berdalil Pelita Cengkareng memiliki piutang kepada Bank Mandiri, Bank ICBC, dan Bank Standard Chartered.
Atas permohonan tersebut, kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman P. Hutapea mengatakan, siap untuk menghadapi permohonan PKPU yang kedua kalinya. "Siap lawan," tuturnya singkat kepada Kontan.co.id.
Pihaknya optimistis permohonan PKPU kedua dari Molucca itu akan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, jelas dalam putusan, Molucca dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara PKPU.
Hal itu terlihat dari anggaran dasar perusahaan dimana Molucca dipimpin oleh para manajer. Sementara dalam surat permohonan PKPU, pemberi kuasa hukum adalah direksi. Selain itu, pengesahan oleh notaris juga hanya dilakukan di Indonesia, padahal Molucca merupakan perusahaan asal Luxemburg.
Sekadar informasi, dalam permohonan PKPU ini, Molucca masih menagih utang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar. Tagihan tersebut didapatkan Molucca dari pengalihan utang Pelita Cengkareng di Bank Permata Tbk yang dibeli (loan cessie) Molucca pada 5 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News