Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Molucca S.a.r.l terhadap PT Pelita Cengkareng Paper.
"Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga saat membacakan amar putusan, Senin (9/4).
Pada pokoknya ada dua hal yang membuat Molucca gagal menjerat Pelita Cengkareng dalam PKPU. Pertama, aspek legal standing permohonan Molucca yang dinilai majelis hakim tak dapat mengajukan perkara PKPU.
Seperti diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, permohonan Molucca bermasalah lantaran dalam anggaran dasar perusahaan, Molucca dipimpin oleh para manajer. Sementara dalam surat permohonan PKPU, pemberi kuasa hukum adalah direksi.
Selain itu, pengesahan oleh notaris juga hanya dilakukan di Indonesia, padahal Molucca merupakan perusahaan asal Luxemburg.
Sementara pertimbangan kedua, adalah soal tiadanya kreditur lain yang dihadirkan Molucca di dalan persidangan.
"Pemohon tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004. Dimana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur," sambung Hakim Desbenneri.
Sementara itu, seusai sidang kuasa hukum Molucca Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocateen tak banyak berkomentar. "Kami menghargai putusan pengadilan," ungkapnya pendek.
Sekadar informasi, dalam permohonan PKPU ini, Molucca hendak menagihkan utang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar. Tagihan tersebut didapatkan Molucca dari pengalihan utang Pelita Cengkareng di Bank Permata Tbk yang dibeli (loan cessie) Molucca pada 5 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News