Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molucca S.a.r.l tengah mempersiapkan kreditur lain atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Pelita Cengkareng Paper.
Kuasa hukum Molucca S.a.r.l Muhammad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten mengatakan hal tersebut dilakukan Molucca guna memenuhi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dimana dalam pasal 222 ayat (1) UU tersebut dinyatakan permohonan PKPU biaa diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu debitur.
Ismak menjelaskan salah satu kreditur yang akan dibawanya adalah Bank ICBC. Meski demikian ia tak mau menyebutkan berapa nilai tagihan Pelita Cengkareng kepada ICBC.
"Salah satu tagihan Pelita di perbankan ada di Bank ICBC, tapi posisi ICBC ini sharing jaminan dengan tagihan yang ada di Molucca," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/4).
Sebelumnya, Ismak memang sempat menyebutkan beberapa kreditur perbankan pemilik jaminan (separatis) terhadap Pelita Cengkareng. Mereka adalah Bank Mandiri, Bank ICBC, dan Bank Standard Chartered.
Hanya saja kala itu, Ismak mengatakan bahwa tagihan di ketiga bank tersebut sudah direstrukturisasi, di luar jalur hukum.
Soal ini, Ismak berpendapat bahwa, pada pokoknya Pelita Cengkareng tetap memiliki tagihan kepada ICBC. Sehingga terhitung sebagai kreditur.
"Tetap saja ada tagihan, dan Molucca dan ICBC memegang jaminan yang sama. Tapi selain itu kita juga sedang komunikasi dengan satu perusahaan supplier, di mana Pelita Cengkareng juga memiliki tagihan tapi belum biasa kita buka siapa dan tagihannya," papar Ismak.
Ia melanjutkan, para kreditur Pelita Cengkareng tersebut akan dihadirkan dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada Rabu (4/4) besok dengan agenda pembuktian dari pemohon.
"Tadi, Selasa (3/4) juga sidang pembuktian dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon, tapi kita belum siap. Besok, Rabu (4/4) baru kita berikan bukti mulai legal standing kita, perundangan, hingga bukti soal pengalihan tagihan (loan cessie) dari Bank Permata ke Molucca," Ismak lanjut menjelaskan.
Sementara itu, kuasa hukum Pelita Cengkareng Nurhidayat dari kantor hukum Hotman Paris & Partners mengatakan bahwa pemohon memang wajib membawa kreditur lain dalam permohonan PKPU.
"Di sidang sebelumnya, pemohon meminta hakim untuk memanggil kreditur lain. Tapi itu kan bukan tugas hakim, dalam perundangannya memang pemohon yang harus membawa kreditur," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, tagihan Pelita yang dimiliki Molucca senilai Rp 423 miliar yang berasal dari pengalihan utang (loan cessie) di Bank Permata pada 5 Mei 2017.
Nah sebelumnya, kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris mempertanyakan soal peralihan utang tersebut. Sebab menurutnya, ada kejanggalan dalam transaksi tersebut lantaran dalam akta pendiriannya Molucca baru berdiri pada 27 April 2017.
Hanya beberapa hari sebelum transaksi loan cessie dari Permata. Hotman mencurigai ada indikasi pengalihan pajak.
Soal tersebut Kontan.co.id, berupaya mengonfirmasikan perihal transaksi loan cessie antara Permata dan Molucca kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tak ada tanggapan.
"Silakan tanya humas," balas pesan pendek Ketua OJK Wimboh Santoso.
"Sudah saya teruskan ke pengawasnya. Namun belum ada tanggapan," balas pesan singkat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News