Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Molucca Holdings S.a.r.l Muhammad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten menjelaskan pihaknya tak menutup kemungkinan adanya opsi perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).
"Kita oke saja, dan sebenarnya antara prinsipal juga telah ada pembicaraan soal perdamaian," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun hal serupa tak muncul dari luasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea. "Saya tak kenal Molucca, untuk apa damai. Akan kita lawan terus," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Musababnya, dijelaskan Hotman lantaran ia menilai Molucca merupakan perusahaan bodong yang tak sanggup membeli piutang dari Bank Permata Tbk.
Sekadar informasi, PKPU Pelita Cengkareng sendiri dimohonkan oleh Molicca karena Pelita Cengkareng dianggap memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagihkan.
Nah, utang tersebut berasal dari peralihan piutang (loan cessie) Pelita Cengkareng di Bank Permata Tbk senilai Rp 423 miliar yang dilakukan pada 5 Mei 2017.
"Utang dari Molucca tidak kita akui, itu adalah cessie proforma. Karena tidak masuk akal bank lokal bisa mengalihkan utangnya ke perusahaan jauh di Luxemburg sana yang baru berdiri dengan modal US$ 20.000," sambung Hotman.
Sementara itu, meskipun tengah bernegosiasi mengusung perdamaian. Ismak menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses PKPU. Ia mengaku kini juga tengah mencari kreditur untuk menguatkan permohonan PKPU terhadap Pelita Cengkareng.
"Sesuai Undang-undang, minimal kreditur itu memang harus dua. Sementara saat ini baru Molucca saja," jelas Ismak.
Ia menambahkan, sebenarnya ada pula piutang Pelita Cengkareng di beberapa bank besar seperti Bank Mandiri, Standard Chartered, dan ICBC. Namun ia menyebutkan piutang ketiga bank tersebut telah berhasil direstrukturisasi di luar jalur PKPU.
Permohonan PKPU kepada Pelita Cengkareng ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News